spot_img
Kamis, November 7, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTerima Gaji Mulai Bulan Depan, 1.116 PPPK Terima SK dari Bupati Lobar

Terima Gaji Mulai Bulan Depan, 1.116 PPPK Terima SK dari Bupati Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 1.116 PPPK hasil seleksi tahun 2023 di Lombok Barat (Lobar) menerima SK pengangkatan dari Pemkab Lobar, Senin (22/4) dan diserahkan oleh Bupati Lobar Hj. Sumiatun. TMT PPPK atau Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2024, sehingga mulai bulan Mei, PPPK ini sudah bisa menerima gaji.

Hadir juga Sekda Lobar H. Ilham, para Asisten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM), dan para kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Hj Sumiatun menyampaikan selamat kepada para aparatur telah diangkat sebagai PPPK. “Bapak dan Ibu semua adalah orang-orang terpilih setelah bersaing dengan ribuan peserta lainnya dalam sebuah seleksi yang sangat kompetitif,”kata Bupati.

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang juga ikut terlibat dalam kegiatan penyerahan SK ini.
Bupati berpesan, setelah menerima keputusan pengangkatan, para PPPK hendaknya melaksanakan tugas dengan penuh kedisiplinan serta berupaya agar menguasai kecakapan dan prestasi kerja yang baik dimanapun ditugaskan. “Saya berpesan agar Bapak dan Ibu, bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan,” pesannya.

Bupati juga menekankan agar PPPK menekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan banyak belajar agar mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. “Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan penuh ketulusan dan pengabdian,”ujarnya.

Ia menambahkan, para PPPK memiliki hak, dimana salah satunya adalah gaji. Ia meminta agar proses pembayaran gaji dapat dilaksanakan tepat waktu. “Silakan Bapak dan Ibu segera membuka rekening di Kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung,”sarannya.
Di tempat yang sama, Sekda Lobar H Ilham menyampaikan, penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lobar Formasi Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni ditetapkan sejumlah 1117 formasi. Dengan rincian 210 untuk formasi tenaga guru, 700 formasi untuk tenaga kesehatan dan 207 formasi untuk tenaga teknis.

Penetapan kebutuhan formasi diberikan oleh pemerintah pusat, dalam rangka mengisi kebutuhan formasi ASN yang lowong di Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Anjab dan ABK.

Selanjutnya, tahapan-tahapan pengadaan CASN PPPK dilakukan melalui beberapa proses, meliputi perencanaan, pengumuman lowong, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan. “Dalam pelaksanaan pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN yang diusulkan yakni sebanyak 1116 orang. Ada pengurangan 1 orang, yang sebelumnya yakni 1117, dikarenakan 1 orang mengundurkan diri,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan masing-masing daerah dalam pengusulan Nomor Induk PPP atau pertimbangan teknis (pertek) ke BKN dilakukan berdasarkan beberapa hal, sehingga berdampak terhadap waktu pembagian SK.

Khususnya Lobar diakui keterlambatan pembagian SK yang saat ini dilakukan, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, dikarenakan penerbitan pertek oleh BKN yang dikeluarkan mengalami kendala atau permasalahan. Salah satu permasalahannya yakni adanya formasi guru Bahasa Inggris sebanyak 24 orang yang tidak sesuai penempatannya berdasarkan kebutuhan Anjab dan ABK di Kabupaten Lobar dan ini terjadi pada saat pengadaan ASN formasi Tahun Anggaran 2022.

“Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan re-posisi atau pengalihan formasi dari guru Bahasa Inggris menjadi guru mata pelajaran pada periode atau formasi Tahun Anggaran 2023,” ujarnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO