spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBPolresta Mataram Kembalikan Barang Bukti Gamelan

Polresta Mataram Kembalikan Barang Bukti Gamelan

Mataram (Suara NTB) –Setelah berhasil mengungkap satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian gamelan di tiga banjar umat hindu yang ada di Kota Mataram, Polresta Mataram dan Polsek jajaran juga mengembalikan barang bukti (BB) hasil curian kepada masing-masing pengurus banjar.

Penyerahan barang bukti tersebut langsung diberikan pada rangkaian acara konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polresta Mataram pada Selasa, 23 April 2024 di gedung Wira Pratama Polresta Mataram.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara, SH.,SIK.,MM.,CPHR.,CBA kepada masing-masing pengurus banjar. Dimulai dari Banjar Kapitan di Kecamatan Ampenan, kemudian perwakilan Banjar Tanah Aji, dan terakhir perwakilan Banjar Saren.

Gamelan yang dikembalikan kepada masing-masing pemilik berupa Biji Kenong, Biji Reong, Ceng-Ceng, Jegogan, Reong Pejalan, Petuk, Calung, Ceng-Ceng tanggung, Ceng-Ceng kecil, Kentong kecil. “Alhamdulillah kami sangat bersyukur bisa mengembalikan beberapa alat musik tradisional milik Banjar yang sebelumnya sempat hilang dicuri oleh pelaku tindak pidana,” ungkap Kombes Pol Dr Ariefaldi.

Kronologi kejadian pencurian berturut-turut mulai tanggal 15-19 April. Dimana pada tanggal 15 April pukul 03.00 Wita terjadi pencurian di gudang Bale Banjar Taman Kapitan. Barang yang dicuri berupa 5 (lima) pasang ceng-ceng, 12 (dua belas) biji reong, 1 (satu) biji kenong, sehingga kerugian Banjar ini dinilai mencapai Rp60.000.000.

Kemudian pada hari Kamis, 18 April 2024 pukul 03.00 Wita pencurian dilakukan di Banjar Tanah Aji yang mana pelaku mencuri 24 buah saron pemugah, 10 buah Jegogan, 4 buah reong pejalan, 1 buah Petuk, 10 buah Calung, 10 pasang ceng ceng. Kerugian dinilai mencapai Rp50.000.000.

Pada Jumat, 19 April 2024 pencurian dilakukan di Banjar Saren, pelaku mengambil 5 (lima) ceng ceng tanggung, 3 (tiga) buah Petuk, 1 (satu) buah ceng ceng/selar, 1 (satu) buah ceng ceng kecil, 1 (satu) buah kentong kecil. Kerugian dinilai mencapai Rp28.000.000

Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ampenan dan Polsek Mataram. Setelah menerima laporan, tim mobile Reskrim Polresta Mataram bersama dengan polsek terkait melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dan barang bukti.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Gamelan tersebut pada seorang Penadah yang kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi barang tersebut kami temukan di penampung, sementara Pelaku utama masih dalam proses pengejaran,” lanjutnya.

Kapolres meminta kepada seluruh jajaran masyarakat bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan pelaku utama untuk segera melaporkan ke Polresta Mataram atau Polsek terdekat. Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan besar pelaku dalam kasus ini merupakan beberapa orang mengingat barang bukti curian yang cukup berat untuk diangkut oleh satu orang. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO