Mataram (Suara NTB) –KA (37) terduga pelaku pembunuhan mantan istrinya sendiri, NKBA (33) pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 20.00 wita, terancam 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara, SH.,SIK.,MM.,CPHR.,CBA pada acara press rilis hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian alat musik seni gamelan dan pembunuhan pada Selasa 23 April 2024.
“Atas perbuatan pelaku diancam tindak pidana pembunuhan dengan pasal 338, ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” katanya. Adapun barang bukti berupa sebilah pisau dapur juga diamankan oleh polisi dan akan dilakukan penyidikan intensif oleh Bareskrim Polresta Mataram sebelum dibawa ke Kejaksaan.
Kronologi kejadian menurut pelaku, karena korban tidak mau menuruti perkataan pelaku. Sehingga terjadi cekcok di hari yang sama sebelum kejadian. Cekcok antara mantan suami istri ini menyebabkan emosi antar keduanya. Terduga pelaku mengaku bahwa korban memukulnya terlebih dahulu. Karena sama-sama emosi, akhirnya terduga pelaku mengambil sebilah pisau yang ada di lemarin dekat mereka bersitegang dan menusuk perut bagian kiri korban sebanyak satu kali.
Setelah menusuk korban dan korban tak sadarkan diri, KA langsung kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Di waktu bersamaan, tetangga kos korban mengaku mendengar suara teriakan dan melihat korban sudah bersimbah darah. Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika, namun nyawa korban tidak bisa terselamatkan. (era)