spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKoperasi Pelat Merah Tak Memenuhi Prosedur

Koperasi Pelat Merah Tak Memenuhi Prosedur

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, memiliki pekerjaan rumah tidak hanya menata koperasi swasta melainkan koperasi milik pemerintah. Pasalnya, koperasi pelat merah semestinya memberikan contoh, justru tidak memenuhi prosedur.

Koperasi pelat merah itu adalah, Koperasi Flamboyan dan Koperasi Sangkareang diduga tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani mengakui, pembenahan koperasi pelat merah atau koperasi milik pemerintah ini, menjadi pekerjaan rumah (PR) pertama yang harus diselesaikan setelah dilantik sebagai kepala dinas. Secara kelembagaan koperasi ini, tetap berjalan tetapi tidak pernah menggelar RAT sebagaimana ketentuan. Pembenahan ini harus dilakukan karena koperasi milik pemerintah harus menjadi contoh bagi koperasi swasta.

“Makanya ini menjadi tantangan saya untuk membenahi dan menata kembali koperasi pelat merah,” kata Dani, sapaan akrabnya dikonfirmasi pada Rabu (24/4).
Jumlah koperasi di Kota Mataram mencapai 600 unit. Akan tetapi, yang aktif di tahun 2023 mencapai 159 unit koperasi.

Sementara, aktif menggelar rapat anggota tahunan hanya 50 unit koperasi. Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram ini menambahkan, masyarakat sebenarya bisa mudah mengidentifikasi koperasi sehat atau tidak. Hal ini dapat dilihat jika rutin menggelar rapat anggota tahunan. Dari RAT dipastikan ada pelaporan pembukuan yang bagus, pengawasan, unit usaha berjalan, dan lain sebagainya.
Karena itu, ia menegaskan jangan menyalahkan pemerintah jika banyak koperasi menggelapkan uang anggota. “Jadi mudah kita identifikasi mana koperasi sehat dan tidak sehat. Cukup melihat mereka sering RAT atau tidak,” ulasnya.

Persoalannya adalah, persepsi masyarakat menganggap koperasi hanya sebagai tempat simpan-pinjam. Padahal, koperasi bukan hanya simpan pinjam, melainkan bisa berbisnis, mengerjakan proyek pemerintah, ekspor-impor dan lain sebagainya. Persepsi masyarakat koperasi sebagai tempat mencari uang secara cepat tanpa jaminan serta birokrasi secara perlahan akan dihilangkan. “Memang tidak mudah menghilangkan pandangan dari masyarakat ini, tetapi kita coba perlahan hilangkan,” jawabnya.

Ia menegaskan tidak akan memperbanyak koperasi melainkan fokus membina dan mengawasi koperasi yang telah ada. Sejauh ini, pengawasan harus memiliki sertifikat dan di institusinya hanya tiga pengawas.

Untuk menghapus koperasi dinilai tidak mudah, karena semangat pembentukan koperasi adalah kekeluargaan. Sifat kekeluargaan itulah yang membuat ruang toleransi tinggi. Gampang dibentuk karena berbadan hukum, tetapi susah dibubarkan. Pembubaran tidak bisa dilakukan jika satu atau dua anggota tidak hadir pada rapat anggota dan tidak menyetujui dibubarkan maka seburuk apapun koperasi itu tidak bisa dibubarkan. “ Dia (koperasi,red) ini meninggal tetapi tidak bisa dikuburkan atau istilahnya mati suri,” demikian kata Dani. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO