Mataram (Suara NTB) –Tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berjalan. Pencalonan bakal pasangan kepala daerah pun akan dimulai dalam waktu dekat, mulai dari 5 Mei sampai 19 Agustus mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menegaskan bahwa bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024, tetap harus mengundurkan diri.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. Dikatakannya bahwa pihaknya bakal mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah 2024. KPU bakal berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, terkait aturan tersebut.
“Dalam pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada,” kata Idham Holik.
Adapun pengunduran diri caleg terpilih yang bakal dimajukan sebagai kepala daerah dilakukan setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Penetapan itu baru dilakukan KPU setelah sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengaku bahwa pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari KPU RI terkait dengan apakah anggota DPRD hasil Pileg 2024 harus mundur dari jabatan atau tidak jika ingin ikut maju di Pilkada serentak 2024.
“Soal pencalonan ini, kita harus menunggu PKPU dulu. Secara regulasi yang sudah ada, yang jelas anggota DPRD itu harus mundur ketika maju jadi calon kepala daerah,” ujar Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid pada Kamis 25 April 2024.
Meski saat ini pihaknya belum melakukan penetapan terhadap caleg terpilih hasil Pileg 2024. Menurut Khuwailid nanti PKPU pencalonan yang akan diterbitkan KPU RI akan memperjelas posisi caleg terpilih, apakah harus mengundurkan diri atau tidak.
“Pada saat pendaftaran nanti yang akan kita lihat itu adalah statusnya pada hari itu. Kalau dia sedang jadi anggota DPRD maka aturan itu akan berlaku, dia harus mundur. Jadi yang harus dilihat itu, orang yang mengajukan diri sebagai calon itu dalam keadaan berstatus apa. Jadi cara memahaminya seperti itu,” jelasnya. (ndi)