spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNTBStruktur Organisasi Diubah, Brida Diharapkan Fokus pada Penelitian dan Kawal Inovasi OPD

Struktur Organisasi Diubah, Brida Diharapkan Fokus pada Penelitian dan Kawal Inovasi OPD

Mataram (Suara NTB) – Struktur organisasi di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi NTB telah berubah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 9 Tahun 2023, tanggal 26 Maret 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Brida.
Dalam perubahan ini, pejabat yang sebelumnya menduduki posisi jabatan struktural akan dialihkan menjadi jabatan fungsional, kecuali, untuk posisi Kepala Brida, Sekretaris dan Kepala Tata Usaha (KTU).

‘’Dengan diubahnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Brida menjadi struktur yang disetarakan yaitu para pejabat eselon 3 dan 4 menjadi pejabat fungsional kecuali jabatan sekretaris dan KTU, maka diharapkan fungsi dan peran Brida akan lebih fokus pada fungsi-fungsi penelitian atau riset dan mengawal inovasi di masing-masing perangkat daerah,’’ ujar Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. Nursalim, S.Sos., M.M., pada Suara NTB, Kamis (25/4).

Menurutnya, perubahan fungsi dan peran ini dalam kontek penelitian atau riset bukan semata-mata pada penelitian ilmiah akademik semata, tetapi konsep penelitian ini memberikan nilai tambah pada penyempurnaan dan perbaikan kualitas kebijakan dan pelayanan publik. Harapannya nanti, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah itu bisa diperkuat lagi dengan instrumen hasil penelitian yang komprehensif .

Nursalim mencontohkan OPD yang melaksanakan kegiatan pertanian pada musim tanam, menanam jagung, mete, kopi, cokelat dan lain-lain. Dalam hal ini, Brida bisa memberikan masukan kepada OPD teknis berdasarkan kajian hasil riset apa yang tepat ditanam di lahan tersebut, termasuk bagaimana mengelolanya dan akan memberikan dampak positif atas pelaksanaan program dan kegiatan.

‘’Begitu juga di sektor industri, perikanan dan atau bahkan pada rumusan kebijakan lain juga memberikan masukan yang kontributif pada perbaikan dan penyempurnaan, sehingga eksistensinya benar-benar terasa manfaatnya. Lebih-lebih lagi Brida ini akan mengawal setiap perangkat daerah punya inovasi untukk memberikan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,’’ terangnya.

Di masa mendatang, tambahnya, Brida harus punya Perda atau Pergub tentang peta pejalan riset dan inovasi agar arahnya terukur dan pelaksanaannya sustainable merupakan salah satu yang harus dikawal untuk dituntaskan tahunan atau lima tahunan, sehingga masing-masing perangkat daerah punya database tentang inovasi yang dilakukan.

Hal ini, ujarnya, merupakan upaya memberikan akses percepatan dan kualitas pada pelayanan publik, karena ini adalah esensi dari Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pembentukan Brida dengan model penyederhanaan struktur, maka peran pejabat fungsional di Brida adalah sangat strategis. ‘’Tinggal bagaimana mendesain target dan tujuan pembentukan Brida ini. Saat ini kami sudah mengundang Brida dan BKD untuk segera mengusulkan pejabat-pejabat yang menduduki jabatan struktural tersebut untuk disetarakan, selanjutnya kami sampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,’’ terangnya.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Brida NTB Lalu Suryadi, mengakui, pihaknya belum menerapkan Pergub ini, karena pihaknya akan melakukan konsultasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). ‘’Kita mau konsultasi ke BRIN dulu. Setelah ada hasil konsultasi, baru kita sesuaikan dengan pejabat yang akan menduduki jabatan fungsional ini,’’ terangnya pada Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, Kamis (25/4). (ham)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO