Mataram (Suara NTB) – Maraknya anak di bawah umum dipekerjakan sebagai partner song di beberapa Cafe di wilayah kota Mataram kian mengkhawatirkan, pasalnya banyak dari anak ini masih berada di bangku sekolah. Sehingga, untuk mencegah adanya TPPO khususnya kepada anak ini, perlu perhatian aparat untuk mencegah fenomena ini.
Menanggapi banyaknya kasus tersebut, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengaku bahwa fenomena anak di bawah umur tersebut menjadi atensi pihaknya. “Jadi kasus yang berhubungan dengan anak di bawah hukum seperti ini kami fokuskan,” katanya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Polresta Mataram telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus anak di bawah umur menjadi partner song tersebut, khususnya kepada anak perempuan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah rutin menggelar razia di sejumlah kafe atau tempat hiburan malam.
“Yang kita fokuskan adalah yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bisa juga mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tambahnya.
Selain partner song, adapula peredaran minuman keras (miras) yang juga perlu diberantas oleh pihak kepolisian. Menurut Ariefaldi, kejahatan atau tindakan kriminal di wilayah hukumnya, apalagi pasca Lebaran Idul Fitri 2024, sebagian besar bermula dari miras.
Sama seperti sebelumnya, upaya yang dilakukan kepolisian adalah rutin mendatangi kafe dan melakukan razia secara mendadak. Hal ini bertujuan untuk menekan angka peredaran miras di Kota Mataram. “Apalagi setelah lebaran kemarin. Persoalan ini tidak terlepas dari miras,” ucapnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan dua anak di bawah umur saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 13 April 2024. Keduanya masing-masing berinisial SZ dari Lombok Timur dan EJ asal Kota Mataram. Polisi juga mengamankan pemilik kafe yang mempekerjakan mereka.
Kegiatan menyisir sejumlah tempat hiburan malam ini merupakan bagian upaya kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana eksploitasi anak. Termasuk melakukan razia terkait dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin penjualan resmi.
Razia ini dilakukan di sejumlah tempat di Kecamatan Cakranegara, Sandubaya, dan Kota Mataram, menyisir lokasi-lokasi tersebut apakah ditemukan adanya anak dibawah umur yang menjadi bagian dari partner song. (era)