Mataram (Suara NTB)-Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, segera melimpahkan berkas perkara milik tersangka PM di dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT BNI Cabang Sumbawa Besar, Tahun 2021-2022 ke Pengadilan.”Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dan proses tahap dua juga sudah selesai kita lakukan tinggal kita limpahkan Pengadilan saja,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Rabu 1 Mei 2024.
Dia pun meyakinkan, saat ini jaksa penuntut umum sudah merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka tinggal menunggu waktu pelimpahan saja. Sementara penahanan tersangka masih dilakukan di lapas kelas IIA Sumbawa.”Surat dakwaan sudah selesai tinggal kita limpahkan saja ke Pengadilan,” ucapnya.
Di kasus itupun terungkap, tersangka merupakan fasilitator ratusan petani untuk mengajukan pinjaman KUR pertanian di bidang dudidaya padi, jagung, dan peternakan. Sementara bagi petani yang tidak berkeinginan mengajukan pinjaman, tersangka meminjam namanya.
“Jadi, ada nama petani yang dipinjam tersangka dengan cara menawarkan imbalan berupa fee sebesar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta,” sebutnya.Kemudian tersangka juga membuat perjanjian dengan petani baik pengajuan serta pembayaran menjadi tanggung jawab tersangka. Sehingga petani bersedia meminjamkan namanya berikut menyerahkan poto copy KTP masing-masing petani kepada tersangka.”Petani setuju dengan peminjaman nama tersebut, karena tersangka bertanggung jawab atas semua persoalan yang timbul,” terangnya.
Persoalan tersebut muncul ketika pencairan KUR dilakukan oleh bank dengan menyerahkan buku tabungan serta ATM kepada debitur sebesar Rp50 juta. Kemudian tersangka mengambil buku tabungan serta ATM dan menarik uang dalam rekening petani.”Jadi, dari uang Rp50 juta tersebut tersangka memberikan fee bervariasi mulai dari Rp3,5-Rp5 juta dengan keseluruhan petani sebanyak 64 orang,” terangnya.Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3,2 miliar berdasarkan hasil audit internal pihak perbankan. Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU Tindak pidana korupsi. (ils)