Tanjung (Suara NTB) –Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak tinggal diam dalam melakukan tupoksi pencegahan dan penindakan pada tahapan Pilkada 2024. Pendaftaran parpol yang diikuti oleh 2 ASN – Dr. Muchsin Muhtar Efendi, Lc. MA., dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., disikapi. Di mana Bawaslu melakukan klarifikasi kepada institusi tempat keduanya bernaung.
Kepada Suara NTB, Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, SH., MH., Jumat 3 Mei 2024. mengungkapkan, 2 figur ASN – Muchsin dan Kus – yang mendaftar di Parpol PKB dan Demokrat KLU sedang dalam proses klarifikasi.Kamis 2 Mei 2024 lalu, Deni dan jajaran mendatangi UIN Mataram untuk menanyakan status ASN dari Dr. Muchsin. Di sana, ia diterima langsung oleh Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag.
Keterangan yang diperoleh dari Rektor UIN Mataram, kata Deni, dibenarkan bahwa Muchsin masih berstatus ASN. Hanya saja, yang bersangkutan sudah jarang masuk universitas lantaran sudah mengajukan surat mundur sejak kurang lebih setahun yang lalu. Pengajuan mundur itu pun, dilatarbelakangi niatan Muchsin untuk maju pada Pilkada KLU.”Beliau sudah lama ajukan pengunduran diri, hampir setahun yang lalu. Cuma Rektor memberi kesempatan untuk pikir-pikir dulu, karena tahapan Pilkada ketika itu masih jauh,” ungkap Deni.
Bawaslu masih harus melakukan klarifikasi lanjutan terkait institusi dimana Dr. Muchsin Muhtar mendapat SK ASN, apakah Kementerian Agama ataukah Dikti. Pasalnya, surat mundur yang diajukan telah diteruskan ke instansi tersebut. Sementara di sisi lain, sampai saat ini, Muchsin diketahui menerima hak sebagai PNS.”Kami tetap tindak sesuai prosedur. Pertama dasar kami adalah kajian hasil pengawasan, disertai bukti-bukti untuk diteruskan ke KASN,” ucapnya.
Selain Muchsin, Bawaslu juga menyasar status ASN Kusmalahadi. Putra sulung H. Djohan Sjamsu ini akan diklarifikasi di Pemprov NTB di mana Kus bertugas. Yang bersangkutan diketahui mendaftar pada 2 parpol, yakni Demokrat dan PKB. “Kus juga kita dapatkan bukti jelas, begitu daftar di PKB dan Demokrat, maka clear, itu patut diduga melanggar,” tegasnya.
Deni juga mendapati bahwa Kus mengambil cuti ASN saat proses pendaftaran di parpol. Namun menurut dia, status cuti tidak melepas status ASN yang masih melekat. Terhadap tindakan yang diambil kepada kedua ASN ini, Bawaslu mengacu pada regulasi PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 14, tertuang PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.Regulasi lain yang berkenaan baik UU dan PP lainnya juga digunakan dalam proses pencegahan maupun penindakan ini.
“Karena ini belum berstatus Calon, masih bakal calon, maka masuk kategori pelanggaran lainnya. Target penindakan bisa lebih dari 3+2 hari, beda dengan sudah ada calon dan status ASN terlibat, maka kasusnya bisa langsung diregister,” tandasnya. (ari)