Tanjung (Suara NTB) –Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengklaim telah melakukan perjalanan dinas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka konsultasi terkait keabsahan SK Mutasi Pemda KLU tertanggal 22 Maret 2024. Dari hasil konsultasi itu, DPRD mendapati jawaban bahwa Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., harus mencabut Surat Keputusannya.
Ketua Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi, kepada koran ini, Kamis 2 Mei 2024 menuturkan, pihaknya mengunjungi Direktorat Kelembagaan, Fasilitasi dan Kepegawaian Perangkat Daerah dan Direktorat Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri pekan – lalu. Dari penyampaian kronologi mutasi yang disampaikan legislatif KLU, pejabat terkait di Direktorat menegaskan bahwa pelantikan pada 22 Maret 2024, tidak sah.”Intinya Pejabat Kemendagri menegaskan bahwa pelantikan 22 Maret lalu tidak sah.
Kementerian mengatakan, SK seharusnya sudah dicabut oleh Bupati,” tegas Nyakradi.Menurut penjelasan pejabat terkait di Kemendagri, sambung dia, Pemda KLU dipersilakan untuk mengajukan usulan pelantikan ulang, karena SK 22 Maret tersebut telah melanggar ketentuan. Namun demikian, usulan ulang Pemda KLU tidak serta merta akan disetujui karena kementerian harus melihat kesesuaian proses, terpenuhi tidaknya syarat administrasi, hingga syarat jabatan terhadap 100 orang eselon III dan staf, serta 3 orang eselon II yang dipromosi.
Sejak dilantik 22 Maret hingga saat ini, tercatat 103 ASN itu telah menjabat di posisi baru yang tidak sah, selama 41 hari. Alih-alih mendapat konfirmasi dan persetujuan lebih cepat sesuai harapan Pemda, Surat Pemda diakui Nyakradi, baru masuk ke Kementerian bersamaan dengan tibanya DPRD di Jakarta – pekan kemarin.Dalam pengajuan ulang ini, Pemda tegas Ketua Komisi I, akan diperlakukan sama oleh Kementerian. Menurut pusat, Pemda KLU tidak akan memperoleh keistimewaan di mana SK melanggar yang diterbitkan bupati akan diloloskan untuk mendapat persetujuan.Sebaliknya, Pemda KLU kata dia harus mengikuti prosedur dari awal, yaitu, mengajukan permohonan kepada Pemprov NTB, meminta Pertek di BKN Regional X Denpasar, Izin KASN selanjutnya Izin ke Kemendagri.
Terpisah, Kepala BKD PSDM Kabupaten Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana, S.STP., yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya lebih memilih pasif. Artinya, Sekretariat Daerah akan menunggu jawaban tertulis Kemendagri atas usulan yang sudah berproses.”Kalau saya, sarankan tunggu tanggapan pusat. Apalagi kita sudah proses usul di Kemendagri, biarkan proses jalan dulu,” ujarnya.
Tri menilai, tanggapan DPRD atas hasil konsultasi masih berupa keterangan lisan. Oleh Pemda, keterangan tersebut tidak bisa dijadikan patokan. “Kita tunggu tertulisnya, dan perkiraannya minggu ini keluar. Sama dengan Loteng juga, menunggu proses usulan ulang walaupun mereka memilih untuk membatalkan,” tambahnya.Tri berharap, tahapan usulan oleh Pemda KLU berjalan dengan baik untuk kepentingan daerah. “Toh juga mutasi kemarin tidak ada muatan politik, itu betul-betul untuk pengisian kekosongan,” tandasnya. (ari)