Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Pemekaran Desa telah melakukan rapat evaluasi melibat sejumlah kepala desa induk. Dari pertemuan yang sudah digelar pekan lalu itu, diketahui bahwa desa-desa persiapan di Lombok Utara telah memenuhi syarat administratif sebagai calon desa baru.
“Secara umum syarat administratif ataupun teknis telah terpenuhi, 26 desa dianggap layak untuk diusulkan pemekaran desa,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, PMD Kabupaten Lombok Utara, Atmaja Gumbara, SP., ME., Selasa (2/6/2026).
Kendati demikian, Pemda bersama Tim Pemekaran Desa Kabupaten belum sampai pada kesimpulan final. Atmaja menjelaskan, rapat terakhir yang dilakukan, Pemda melalui DP2KBPMD mengundang para kepala desa yang terkait desa-desa yang diusulkan untuk pemekaran. Dalam pertemuan itu, setidaknya terdapat sekitar lima kepala desa yang kehadirannya diwakilkan.
Atmaja menyatakan, rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT. Agenda yang diusung adalah mengkonfirmasi kembali komitmen para kepala desa induk terkait dukungan anggaran maksimal 30 persen kepada desa persiapan.
“Rapat membahas komitmen kepala desa induk terkait kesiapan operasional desa pemekaran dan hal-hal teknis lainnya. Sampai saat ini belum ada kendala, hanya beberapa desa yang kemarin diwakilkan kehadirannya dibutuhkan kembali sejumlah informasi terkait desa persiapan di wilayahnya,” terang Atmaja.
Ia menyambung, para kepala desa dikonfirmasi kembali sebagai bentuk penegasannya atas dukungan bagi desa persiapan. Pasalnya, dalam berita acara saat mengajukan usulan pemekaran sebelumnya, kepala desa induk dan BPD telah menyatakan kesiapan dukungan.
Kendati secara umum seluruh desa persiapan sudah memenuhi syarat, Atmaja menyatakan pihaknya dan tim masih harus menunggu arahan kepala daerah. Ia juga tidak menutup kemungkinan, bahwa finalisasi usulan desa persiapan dapat dituntaskan tahun 2026 ini.
“Di saat bersamaan, kita juga rutin melakukan konsultasi ke Pemprov NTB sebagai perpanjangan pemerintah pusat,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Gondang, Supriadi, menegaskan pihaknya tetap pada komitmen awal untuk mendukung desa persiapan, baik dari sisi administratif maupun teknis. Desa Gondang dengan usulan pemekaran Desa Sedayu, tidak memiliki kendala dalam proses tersebut.
“Dukungan operasional (anggaran) maksimal 30 persen merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh desa induk ketika mengusulkan pemekaran desa. Sudah barang tentu Pemdes Gondang sebagai salah satu desa yang mengusulkan pemekaran desa, berkomitmen untuk memenuhi syarat tersebut,” ujar Supriadi.
Memperhatikan rencana kebutuhan operasional desa persiapan, Supriadi meyakinkan pula, bahwa syarat tersebut masih dalam batas kemampuan Pemdes Gondang. Pihaknya berharap, seluruh proses yang berjalan baik di Desa Gondang maupun desa induk lain di Lombok Utara, dapat disimpulkan oleh Pemda Lombok Utara. (ari)


