Giri Menang (Suara NTB) – Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar), Lalu Ivan Indaryadi mendukung langkah tegas Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) untuk mengambil alih aset yang dikelola STIE AMM. STIE AMM diminta harus membayar sewa ke Pemkab Lobar jika tetap beraktivitas di lahan tersebut. Namun, jika STIE AMM tetap ngotot tidak bayar sewa sesuai apraisal ke Pemkab, maka diminta untuk tidak lagi beraktivitas di lahan seluas 17 are tersebut.
“Kami (dewan) sangat mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Bupati, seperti apa yang disampaikan Bupati, STIE AMM harus membayar sesuai apraisal. Kalau tidak membayar ya silakan angkat gedungnya,” tegas Ivan ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, langkah tegas Bupati ini dalam upaya untuk mengamankan aset, karena lahan itu merupakan hak Pemkab. Sedangkan bangunan tersebut haknya STIE AMM. Dengan begitu, pihak terkait harus membayar sewa atas bangunannya di lahan tersebut. Terlebih persoalan aset ini sangat lama, tetapi tidak berkontribusi pada Pemkab. Seperti aset Pemkab di LCC, berlarut-larut akhirnya bisa mengambil kembali oleh Pemkab.
Untuk itu, pada aset STIE AMM ini pihaknya pun mendorong agar ada komunikasi lagi untuk mendapatkan titik temu. Hal ini juga demi mengoptimalkan pendapatan bagi daerah di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Sementara itu, Bupati LAZ H Lalu Ahmad Zaini merespons tegas pernyataan dari STIE AMM yang beranggapan SK pinjam pakai masih berlaku sesuai hasil putusan PTUN. LAZ mempertanyakan dasar STIE AMM ngotot pinjam pakai masih berlaku.
Kalau pun mengacu keputusan PTUN sebagai dasar, menurut LAZ itu bersifat administratif. Tidak menghilangkan hak kepemilikan Pemkab. Sehingga kalaupun menang di PTUN, tidak bisa beranggapan bisa menguasai aset itu.
Pihaknya juga tak mempersoalkan kalau urusan ini dibawa ke perdata, yang jelas itu tidak menghalangi Pemda yang punya lahan itu untuk menguasai. “Dan itu prinsip, tidak boleh di muka bumi ini, orang yang punya dihalangi menguasai haknya,” imbuhnya.
Terkait sewa pun pihaknya telah membuka ruang, mengacu pada nilai apraisal. Pemkab tidak boleh menentukan di bawah itu. Masa waktu sewa ini berlaku mundur karena Permendagri yang mengatur itu juga berlaku mundur. Permendagri itu mengharuskan setiap aset itu harus menghasilkan (PAD). “Itu dasar kita,” imbuhnya.
Pihaknya menutup peluang opsi negosiasi nilai sewa, bahkan pihaknya menutup peluang untuk sewa bagi STIE AMM jika melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Ketua STIE AMM, Dr. H. Umar Said, S.H., M.M., menyampaikan bahwa STIE AMM menghormati setiap kebijakan pemerintah, namun tetap berpandangan bahwa penyelesaian persoalan harus diletakkan dalam kerangka kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Menurut pihak kampus, penting untuk dipahami bahwa dinamika yang berkembang tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek administratif berakhirnya pinjam pakai, melainkan juga harus memperhatikan aspek hukum yang telah diperiksa melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Umar Said menegaskan bahwa STIE AMM tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang kontraproduktif, melainkan berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan pendidikan dan kepastian hukum sebagai prioritas bersama.(her/r)


