Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 35 penjaga pintu air berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat (Lobar) belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal, mereka telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tetap menjalankan tugas setiap hari.
Sementara, dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan PSDM (BKD dan PSDM) Lobar terkendala dari sisi regulasi untuk membayar gaji mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, mengatakan persoalan itu dipicu belum jelasnya instansi yang bertanggung jawab terhadap para pegawai tersebut. “Status pegawai ini masih dipersoalkan, apakah menjadi pegawai Lombok Barat atau pegawai Provinsi NTB,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Munip, Pemkab Lombok Barat menganggap Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB bertanggung jawab karena para pegawai sebelumnya bekerja melalui BWS. Namun, ia menilai secara administrasi para pegawai merupakan tanggung jawab Pemkab Lombok Barat.
Ia menjelaskan, 35 penjaga pintu air itu mengikuti seleksi PPPK melalui formasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Mereka juga telah dinyatakan lulus dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Kalau melihat pengusulan formasi PPPK, mereka ikut melalui Bupati Lombok Barat. NIP juga sudah keluar. Maka secara regulasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Lombok Barat,” ujar politisi PPP tersebut.
Para pegawai tetap menjalankan tugas menjaga pintu air meski belum menerima gaji selama tujuh bulan. Padahal, keberadaan mereka dinilai penting untuk menjaga sistem irigasi yang mendukung program ketahanan pangan nasional. “Secara pekerjaan mereka menunjang program utama Presiden. Tetapi mereka belum mendapatkan haknya,” katanya.
Karena itu, Munip mendesak pemerintah segera menyelesaikan polemik tersebut. Menurutnya, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi harus segera memastikan pihak yang bertanggung jawab agar hak para pegawai dapat segera dipenuhi.
Selain belum menerima gaji, Munip menyoroti belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 35 PPPK Paruh Waktu tersebut.
Komisi IV DPRD Lombok Barat pun berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah menerima surat resmi dari para pegawai. DPRD juga membuka peluang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB untuk membahas status kepegawaian 35 PPPK tersebut agar segera memperoleh kepastian.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan terkait penggajian 35 PPPK Paruh Waktu penjaga pintu air pada Dinas PUPRPKP, pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi dengan Dinas PU Provinsi dan BWS. Namun diakui, terkendala pada kewenangan.
“Kendala kita memang di kewenangan, tidak mungkin kita gaji orang walaupun bekerja di tempat kami tapi bukan kewenangan, secara regulasi keliru,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ada solusi yang ditawarkan, tapi dengan catatan mereka harus mengundurkan diri di Lobar agar bisa direkrut di tempat lain. Sejauh ini, beberapa orang telah mengajukan pengunduran diri dari PPPK. (her)

