Sumbawa Besar (Suara NTB)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, mencatat sedikitnya ada 14 desa yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024 yang tersebar di beberapa kecamatan.”Jadi, ada 14 kades yang berakhir masa jabatannya tahun ini dan kita masih menunggu petunjuk lanjutan untuk pelaksanaan perpanjangan masa jabatannya,” kata Kabid administrasi pemerintahan desa Muhammad Jalaludin, kepada Suara NTB, Senin 6 mei 2024.Berdasarkan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun.
“Memang untuk undang-undang nya sudah disahkan, tetapi untuk penerapan terhadap undang-undang tersebut kita masih menunggu turunannya yakni peraturan pemerintah melalui Kemendagri baru akan kita susun Peraturan Daerah (Perda) nantinya,” ucapnya.
Selain ada Kades yang berakhir jabatannya tahun ini, ada juga beberapa Kades yang berakhir tahun 2026 mendatang. Masa Jabatan kades tersebut nantinya akan disesuaikan dengan aturan terbaru.”Jadi, kalau ada yang berakhir jabatannya tahun akan kita perpanjang selama dua tahun sehingga menjadi delapan tahun sesuai dengan undang-undang baru tersebut,” ujarnya.
Disinggung terkait dengan besaran anggaran yang diterima masing-masing desa setelah adanya masa perpanjangan jabatan kades, dia mengaku berdasarkan informasi yang diterima akan ada tambahan anggaran.”Informasinya ada tambahan anggaran, tetapi untuk lebih detailnya saya belum menerima informasi lebih lanjut sumber dari Dana yang akan diterima oleh desa,” tambahnya. (ils)