Mataram (Suara NTB) – Blangko ijazah jenjang SMA telah tiba di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB pada Jumat 26 april 2024 lalu. Saat ini, Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud NTB masih menyortir blangko ijazah tersebut. Pihak sekolah baru bisa mengambil blangko ijazah jika sudah menyerahkan data kelulusan.
Sub Koordinator Kurikulum Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto pada Senin 6 mei 2024 mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyortir blangko ijazah karena jumlahnya yang cukup banyak. Ia juga mengingatkan, agar sekolah segera menyerahkan data kelulusan kepada Dinas Dikbud NTB. saat ini sekitar 75 persen SMA telah menyerahkan data kelulusan.
“Beberapa yang perlu diingat, sekolah baru bisa mengambil blangko ijazah bila sudah menyerahkan data kelulusan. Ingat tanggal penetapan kelulusan yang tertulis pada SK harus tertulis tanggal 6 Mei, bukan tanggal sebelum atau setelah tanggal itu,” ujar Purni.
Terkait pendistribusianya, sekolah dapat mengambilnya langsung di kantor Dinas Dikbud NTB dengan membawa materai, stempel sekolah, mengisi form serah terima berita acara dan menyerahkan data kelulusan peserta didik.
“Sekolah yang lengkap menyerahkan berkas ujian kelas XII termasuk nilai dan SK penetapan kelulusan kelas XII nantinya akan mempermudah kami di Dinas untuk mendistribusikan blangko ijazah. Sebaliknya, bila sekolah terlambat menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta, tentu akan menyulitkan kami untuk bekerja dan tentu akan menghambat pendistribusian blangko ijazah,” ujar Purni.
Dari data serah terima, Purni menyebut sebanyak 36.708 blangko ijazah diterima Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud NTB. Dengan rincian, sebanyak 15.813 siswa dari program studi MIPA, 15.564 siswa dari program studi PIPS, 833 siswa dari bahasa dan budaya, dan 2.986 siswa dari program studi umum.
Pada tahun 2024 ini, sebanyak 35.196 siswa kelas XII SMA mengikuti ujian sekolah yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 lalu.
Selain itu, pada tahun ajaran 2023/2024 ini, penentuan kelulusan siswa di samping melalui penilaian sumatif atau ujian sekolah, juga harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Hal ini berdasarkan panduan yang diedarkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek nomor 010 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024.
Acuan SK ini juga akan termaktub pada ijazah siswa tahun 2024 nantinya. Misalnya pada blangko ijazah siswa atas nama Aisyah, nomor induk 001 dinyatakan lulus berdasarkan SK Kepala Sekolah nomor ‘titik titik’ tanggal 6 Mei 2024.
“Format ijazah seperti itu tidak ada di tahun-tahun sebelumnya. Blangko ijazah hanya menyatakan siswa atas nama si A lulus setelah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan,” ujar Purni.
Purni mengingatkan, perubahan format blangko ijazah tahun ini perlu dicermati oleh sekolah, karena hampir setiap tahunnya petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah berubah. (ron)


