ntb.kemenkumham.go.id – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Selasa 7 mei 2024Â Tim Kanwil Kemenkumham NTB berkoordinasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Rarak khas Sumbawa Barat dan pendaftaran merek yang berasal dari Kota Mataram.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana Yuliadi. Koordinasi ini, kata Gusti Ngurah, merupakan tindak lanjut kunjungan tim Indikasi Geografis Ditjen KI yang diketuai oleh Idris ke Provinsi NTB. Di mana disampaikan bahwa masih ada kekurangan hasil penelitian dan dokumen deskripsi Kopi Rarak khas Sumbawa Barat.
“Koordinasi ini untuk memastikan hal apa saja yang harus dilengkapi sehingga kami bisa memenuhi dokumen yang kurang. Tentu nanti kami akan berkoordinasi intensif dengan Pemkab Sumbawa Barat perihal kekurangan dimaksud,” ujar Gusti Ngurah.
Dari hasil koordinasi tersebut juga dibahas terkait pembentukan anggota Pokja Pengawasan Indikasi Geografis yang nantinya dituangkan dalam sebuah surat keputusan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM di Provinsi NTB untuk memberi informasi sekaligus mendampingi pengajuan merk/branding yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan selalu menegaskan agar UMKM mendaftarkan merk/branding agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan manfaat ekonomi.(r/*)