ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., mengapresiasi langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama BKD (Badan Keuangan Daerah) yang memberikan peringatan tegas kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. ‘’Kami mengapresiasi KPK dan BKD Kota Mataram dalam pemasangan spanduk atau stiker yang dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak, sebagai bentuk peringatan atau penindakan sebagaimana aturan yang ada,’’ katanya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Hariri yakin tindakan itu dilakukan KPK dan BKD Kota Mataram setelah melalui tahapan proses prosedural yang cukup lama dan tidak diperhatikan oleh WP. Seperti diketahui, Pengusaha di Kota Mataram terkejut dengan tindakan dari KPK bersama BKD Kota Mataram, memasang stiker peringatan sebagai penunggak pajak. Tindakan itu dinilai tanpa ada komunikasi apapun. Sedikitnya ada enam usaha di Kota Mataram yang dipasangi stiker nunggak pajak oleh KPK.
‘’Adapun kritikan dari wajib pajak yang menunggak itu hal biasa,’’ kata Hariri. Namun demikian, lanjut politisi PPP ini, seyogiyanya pihak terkait merespon dan menjelaskan aturan terkait pajak tersebut. Dia mendorong Wajib Pajak berkoordinasi dengan BKD Kota Mataram untuk menemukan solusi pembayaran yang terbaik.
Hariri menegaskan, kalau memang wajib pajak sudah membayar pajak sebagaimana dimaksud tentu akan ada pemasangan stiker peringatan oleh KPK. Dia yakin BKD Kota Mataram mempunyai data yang valid.
‘’Kadang kita sebagai pelaku usaha tidak mencatat pajak apa yang kita bayar. Bulan apa, tahun berapa. Atau mungkin aturan yang belum kita pahami,’’ kata anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini. Oleh karena itu, Hariri mendorong wajib pajak mengkoordinasikan hal ini kepada BKD Kota Mataram.
‘’Kalau ternyata sudah bayar dengan bukti yang ada, BKD wajib mengembalikan,’’ pungkasnya. Munculnya persoalan pemasangan stiker oleh KPK, tidak serta mengindikasikan rendahnya kesadaran wajib pajak. ‘’Rendah atau tidaknya tergantung aturan yang dijalankan dengan tegak. Kalau aturan tegak lurus, maka semua wajib pajak sama,’’ demikian Hariri. (fit)