Mataram (Suara NTB) – Sejumlah 39 anggota dewan perwakilan daerah rakyat (DPRD) Kota Mataram, akan menerima uang pensiun atau purnatugas. Jumlah yang diterima satu kali gaji dan dibayarkan pada pelantikan dan pengambilan sumpah pada 6 Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Kota Mataram, H. Lalu Aria Dharma menjelaskan, pemberian uang purnatugas atau pensiun kepada anggota dewan telah memiliki aturan sehingga 39 anggota DPRD Kota Mataram akan mendapatkan uang purnatugas sesuai masa kerjanya. Uang pensiun dihitung enam kali dari uang representasi nilainya kurang dari Rp2 juta. “Kalau dewan PAW dihitung sesuai tahunnya,” kata Lalu Aria.
Uang pensiun diterima masing-masing anggota dewan berbeda-beda. Apabila anggota dewan bekerja penuh selama 5 tahun, maka memperoleh uang purnatugas 100 persen. Aria menyebutkan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk membayar uang pensiun anggota dewan mencapai Rp300 juta lebih. Uang pensiun akan diserahkan saat pemberhentian dan pelantikan anggota dewan yang baru pada 6 Agustus 2024. “Namanya uang pensiun maka dibagikan setelah pelantikan anggota dewan yang baru,” jelasnya.
Aria menegaskan, anggota Dewan tidak boleh mendapatkan lebih dari 60 kali gaji selama masa jabatan. Oleh karena itu, wakil rakyat yang terpilih periode 2019-2024 menerima gaji awal di bulan Agustus, maka mereka hanya berhak mendapatkan gaji sampai bulan Juli.
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi menambahkan, pemberian uang purnatugas anggota dewan dihitung dari enam kali uang representasi. Pembayaran diberikan setelah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Mataram terpilih periode 2024-2029. “Jadi nanti dibagikan setelah ada SK pemberhentian,” terangnya.
Nilai uang purnatugas yang diterima bervariasi tergantung masa tugas. Pengalamannya selama menjabat, uang pensiun diterima kisaran Rp8juta-Rp9 juta. (cem)