KELURAHAN Gomong, Kecamatan Selaparang sedang melakukan penataan sistem administrasi perpondokan melalui pembentukan peraturan tingkat lingkungan atau awiq-awiq. Penghuni kos diwajibkan melapor ke aparat lingkungan setempat.
Lurah Gomong, Muhammad Ilham dikonfirmasi pada Senin 13 mei 2024 mengakui, penerimaan mahasiswa-mahasiswi baru di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Mataram, memiliki dampak terhadap meningkatnya penduduk urban menempati kontrakan di wilayahnya. Pihaknya memiliki program penataan sistem administrasi pondokan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat atau awiq-awiq lingkungan.
Awiq-awiq ini mengatur setiap penghuni kos baru wajib melaporkan diri mereka ke pemilik kos untuk dilaporkan ke ketua rukun tetangga. “Aturan ini tetap kita sosialisasikan kepada masyarakat terutama penghuni kos,” terangnya.
Awiq-awiq ini disampaikan Ilham, harus dipedomani dan ditaati oleh seluruh masyarakat baik penghuni maupun warga setempat. Aturan yang dibentuk ini, berdasarkan hasil kesepakatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat di lingkungan. Sebenarnya, awiq-awiq ini dibuat memperkuat peraturan daerah (Perda) Kota Mataram tentang izin pondokan.
Ilham menegaskan, krama adat atau awiq-awiq akan dibentuk lagi di tiga lingkungan yakni, Lingkungan Sakura, Lingkungan Gomong Lama, dan Lingkungan Gomong. “Tujuannya supaya lebih kuat di pedomani penghuni pondokan,” ujarnya.
Lingkungan Gomong Lama dan Lingkungan Sakura menjadi lokasi paling diminati oleh mahasiswa untuk tinggal, karena berdekatan dengan kampus Universitas Mataram, Universitas Mandalika, Universitas Nahdatul Wathan, AMM, dan lain sebagainya. Sebagian besar penghuni kos-kosan berasal dari Pulau Sumbawa. Sedangkan, pendatang dari Pulau Jawa dan Pulau Bali memilih tinggal di kelurahan lainnya.
Aturan lain yang meski dipahami dan dipatuhi pemilik kos yakni, membedakan atau tidak mencampur antara penghuni perempuan dan laki-laki. Membatasi jam berkunjung tamu sampai pukul 22.30 WITA. “Selain saudara kandung dan orangtua tidak boleh diterima di dalam kamar. Dan, tidak boleh ada suara berisik yang berpotensi mengganggu warga setempat,” jelasnya.
Apabila ada pelanggaran berupa pasangan bukan suami istri berduaan dalam kamar, maka akan dikenakan denda krama adat. Sebelum dijatuhkan denda krama adat terlebih dahulu diminta anggota keluarga untuk menikahi. Jika tidak maka denda krama adat dikenakan sesuai kesepakatan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. (cem)