BerandaNTBKOTA MATARAMTekankan Pendekatan Humanis dan Pembinaan

Tekankan Pendekatan Humanis dan Pembinaan

 

 

SEKRETARIS Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH., MH., menyoroti kebijakan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai dilakukan terlalu cepat tanpa mengedepankan proses pembinaan dan pendekatan persuasif. Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus pemecatan seorang ASN yang disebut melakukan pelanggaran disiplin terkait absensi kerja.

Menurut Parhi, sanksi pemecatan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh tahapan pembinaan dan sanksi administratif dijalankan secara bertahap. Ia menilai pelanggaran disiplin administrasi tidak semestinya langsung berujung pada pemecatan.

“Kalau memang kesalahannya administrasi seperti itu, masa iya mesti langsung dipecat. Harusnya ada sanksi administratif yang diterapkan lebih dulu, seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penurunan pangkat,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan perlu dikedepankan dalam menangani ASN yang melakukan pelanggaran disiplin kerja. Menurutnya, keputusan pemecatan bukan hanya berdampak pada pegawai yang bersangkutan, tetapi juga terhadap keluarganya.

“Pikirkan juga bagaimana keluarganya. Kalau dia punya anak, istri, atau orang tua yang menjadi tanggungannya, tentu akan sangat berdampak. Jadi pendekatan persuasif dan pembinaan harus diutamakan,” kata politisi PKS ini.

Meski demikian, Parhi menyatakan mendukung tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba atau tindak pidana lainnya.

Ia menyoroti informasi yang beredar terkait ASN yang disebut melakukan manipulasi absensi, yakni hadir melakukan absensi pada pagi hari kemudian meninggalkan kantor dan kembali saat sore hari untuk melakukan absensi pulang.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan dari atasan langsung.

“Kalau memang dia tidak ada di kantor secara fisik, kenapa tidak dipanggil dan ditanya apa permasalahannya? Fungsi pengawasan atasan langsungnya di mana? Apa tidak pernah diberikan teguran atau pembinaan sebelumnya?” ujarnya.

Anggota dewan dari Dapil Mataram ini menilai pimpinan OPD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga disiplin bawahannya. Menurutnya, lemahnya pengawasan internal juga turut berkontribusi terhadap munculnya kasus indisipliner ASN.

Parhi menjelaskan, mekanisme pembinaan ASN semestinya dilakukan secara bertahap dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif lainnya sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan.

“Harus ada tahapan. Teguran lisan dulu, kemudian teguran tertulis pertama, kedua, dan seterusnya. Setelah itu baru sanksi administratif seperti penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat,” jelasnya.

Ia bahkan menilai, apabila seorang ASN mengalami ketidaknyamanan bekerja di suatu OPD, maka opsi mutasi atau pemindahan tugas dapat dipertimbangkan sebagai solusi pembinaan.

“Kalau memang dia tidak cocok di tempat itu, pindahkan saja ke OPD lain. Mungkin suasana kerja atau lingkungannya berbeda dan bisa lebih baik,” katanya.

Komisi I DPRD Kota Mataram berencana memanggil pimpinan OPD guna membahas penguatan pengawasan dan pembinaan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Namun agenda tersebut masih menunggu selesainya masa reses anggota dewan dan rangkaian hari besar keagamaan. (fit)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO