Taliwang (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi menerima penyerahan syarat dukungan dari satu bakal pasangan calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 ini. Adapun bakal pasangan calon yang menyerahkan itu adalah pasangan H. M. Nur Yasin – H. Sumardhan.Kedatangan pasangan dengan akronim Nur-Ramdhan ke KPU KSB untuk menyerahkan syarat dukungannya ke KPU itu
berlangsung pada, Senin malam 12 mei 2024 Bersama rombongan pendukungnya, pasangan ini diterima oleh KPU KSB sekitar pukul 23.59 waktu setempat. “Iya pasangan ini semalam atau di jadwal hari terakhir, akhirnya datang menyerahkan syarat dukungannya ke kami,” terang ketua KPU KSB, Herman Jayadi, Selasa 13 mei 2024
Herman menjelaskan, setelah menerima syarat dukungan dari pasangan Nur – Ramdhan itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum akhirnya memberikan bukti berita acara penyerahan. “Begitu kami lihat semua sudah sesuai ketentuannya maka kami sampaikan bahwa kami resmi menerima yang dibuktikan dengan berita acara,” cetusnya.
Berdasarkan berkas yang diterima oleh KPU KSB, syarat dukungan berupa data KTP masyarakat yang diserahkan oleh pasangan Nur-Ramdhan dalam bentuk fisik tercatat sebanyak 12.233 orang. Menurut Herman, data dukungan itu tersebar di 8 kecamatan atau pada seluruh wilayah kecamatan di KSB.
“Kalau di lihat dari wilayah sebaran sudah memenuhi ya. Tapi nanti kan ada proses verifikasi faktual untuk pembuktiannya apakah semua data dukungan yang diserahkan itu sesuai ketentuan,” sambung Herman.
Untuk diketahui, KPU KSB sebelumnya telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada KSB 2024. Adapun jumlah syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon jalur perseorangan adalah sebanyak 10.243 dukungan dengan syarat sebaran minimal pada 5 kecamatan dari total 8 kecamatan di KSB. (bug)