spot_img
Senin, Maret 17, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUPilkada Dompu Hanya Diikuti Calon dari Parpol

Pilkada Dompu Hanya Diikuti Calon dari Parpol

Dompu (Suara NTB) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang hanya akan diikuti calon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan partai politik. Hingga 12 Mei 2024, batas akhir penyerahan dukungan calon perorangan, tidak satupun yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dompu.


Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH kepada Suara NTB, Senin 13 mei 2024 kemarin. “Kita sudah buat buatkan berita acara, bahwa Pilkada Dompu tidak ada dari calon perorangan. Karena hingga batas waktu pengajuan dukungan perorangan tanggal 12 Mei 2024 jam 23.59 wita, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dukungan ke KPU Kabupaten Dompu,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu, Senin 13 mei 2024 kemarin.


Karena tidak ada calon dari dukungan perorangan, Pilkada Kabupaten Dompu hanya akan diikuti oleh calon yang diusung oleh Parpol. Sejauh ini, sejumlah parpol telah membuka dan tengah membuka penjaringan untuk bakal calon kepala daerah. Syarat dukungan calon dari parpol atau koalisi parpol yaitu minimal 20 persen keterwakilan kursi Dewan dan atau 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol.


Berdasarkan ketentuan ini, hanya Partai Nasdem yang bisa mengusung pasangan calon karena memiliki kursi Dewan berdasarkan hasil Pemilu 2024 sebanyak 7 kursi dari syarat minimal 6 kursi dari 30 kursi DPRD Kabupaten Dompu. Sisanya hanya berkoalisi.

Diantaranya Partai Gerindra (5 kursi), Partai Demokrat (3 kursi), PKB (3 kursi), PKS (2 kursi), PPP (2 kursi), Partai Golkar (2 kursi), PBB (2 kursi), PAN (2 kursi), dan Partai Hanura (2 kursi).


Sementara tokoh yang muncul dan mendaftar ke sejumlah parpol diantaranya H Kader Jaelani, Bambang Firdaus, H. Ridwan Syah, dan H. Abdul Haris untuk bakal calon Bupati. Sementara untuk bakal calon wakil Bupati diantaranya H. Syahrul Parsan, Sirajuddin, Abdul Muis, H. Dion Syafurddin, dan H. Moh Syaiun. (ula)


RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO