Mataram (Suara NTB)- Kepolisian Resor Bima Kota, membongkar kasus dugaan pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram dengan menetapkan seorang tersangka berinisial AR asal Jatibaru Barat.
‘’Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas elpiji subsidi ke nonsubsidi. Saat transfer gas itu, AR menggunakan es batu untuk mendinginkan,’’ kata Waka Polres Bima Kota Kompol Herman melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, 16 Mei 2024.
Aktivitas ilegal tersangka AR ini terungkap dari tindak lanjut informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut di rumahnya.
Pihak kepolisian pada awalnya mengikuti aksi AR yang mengangkut tabung gas LPG nonsubsidi menggunakan pikap ke Pasar Senggol, Kota Bima. “Pas mau transaksi di pasar, yang bersangkutan kami tangkap,” ujarnya.
Polisi dalam pengungkapan kasus ini turut menggeledah rumah AR. Sehingga, dari giat penangkapan, Rabu (15/5), polisi menyita puluhan tabung elpiji subsidi 3 kilogram, elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram, dan elpiji nonsubsidi 12 kilogram.
“Ada juga perangkat untuk memindahkan dari satu tabung gas ke tabung yang lain dan pikap milik AR,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap AR mendapatkan tabung elpiji subsidi dan nonsubsidi dari pedagang tingkat pengecer di Kota Bima.
Setelah tabung gas elpiji nonsubsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual tabung gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Kecamatan Rasanae Barat dan Raba. “Dari setiap gas elpiji oplosan 12 kg nonsubsidi, AR untung Rp55 ribu per tabung. Sementara, dari penjualan elpiji 5,5 kg, dia dapat untung Rp20 ribu per tabung,” katanya.
Kini AR dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota. Dari hasil gelar perkara, tersangka AR diduga melanggar Pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (ant)