Tanjung (Suara NTB)- KPU Kabupaten Lombok Utara akhirnya menetapkan dan mengambil sumpah jabatan kepada 25 orang Adhoc pada jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seluruh PPK itu akan bertugas di 5 kecamatan yang ada di Lombok Utara dengan sebaran masing-masing 5 orang per kecamatan.
Pada tahap penetapan dan pengambilan sumpah jabatan PPK, di Gili Gaya Galeri, Kecamatan Pemenang, Kamis, 16 Mei 2024, kelima orang Komisioner KPU hadir seluruhnya. Selain itu, Komisioner Bawaslu KLU juga hadir untuk memantau jalannya proses pengambilan sumpah jabatan.
Ketua KPU KLU, Nizamudin, SH., di sela-sela pelantikan mengungkapkan, penetapan dan pengambilan sumpah jabatan PPK dilaksanakan sesuai dengan regulasi PKPU No. 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilu serentak, serta Keputusan KPU KLU No. 476 tahun 2024.
Badan Adhoc PPK yang dilantik kata dia, telah melalui proses rekrutmen. Dimulai dari pendaftaran, seleksi adminitrasi, tes tulis, tes wawancara, kemudian ditetapkan oleh KPU KLU. “25 orang PPK ini terpilih dari seleksi yang dilakukan kepada 149 orang pelamar,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam proses rekrutmen, sebanyak 149 orang mengajukan lamaran sebagai PPK. Kemudian, dalam proses seleksi administrasi, terseleksi menjadi 117 orang. Sebanyak 32 orang tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas sehingga harus gugur di tahap awal. Selanjutnya, 117 orang ini mengikuti tes CAT yang dilaksanakan di SMKN 1 Tanjung.
“Dari seleksi tertulis, hasil penilaian merangkum ada 80 orang yang dinyatakan lulus tes tulis,” sebutnya.
Tes wawancara, menjadi satu tahapan penting yang harus dilalui oleh 80 peserta lanjutan. Sebab pada tahap ini KPU KLU menilai calon PPK dari beragam faktor penilaian. Misalnya, rekam jejak, wawasan baik wawasan umum, regulasi maupun wawasan pelaksanaan Kepemiluan, serta pengalaman. “Tes wawancara sangat menentukan mereka terpilih atau tidak,” imbuhnya.
Nizam menegaskan, tidak ada jaminan dimana peserta yang sudah pernah menjadi penyelenggara baik di PPK, PPS ataupun pada Adhock Bawaslu akan lulus dalam seleksi PPK. Sebab skors pada tes wawancara dan tes tulis menentukan poin tertinggi bagi pelamar.
Terbukti, pada PPK kali ini, terdapat PPK yang notabene figur baru di beberapa kecamatan. Misalnya, 2 orang di Gangga 4 dari 5 orang adalah pelamar baru, Tanjung, Pemenang dan Bayan, masing-masing dua orang adalah figur baru, serta di Kayangan, satu orang tenaga adalah figur baru. Kendati demikian, figur baru ini masih beririsan dengan tupoksi penyelanggaraan Pemilu, dimana mereka pernah menjabat sebagai PPS, tenaga teknis pendukung, tenaga sekretariat PPK, maupun PKD Bawaslu.
“Jadi dari 25 orang itu, ada 11 orang yang pernah menjabat sebagai PPK sebelumnya.”
“Sebagai penyelenggara, kepada PPK tentu kami di KPU tekankan untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilukada ke depan, karena itu menjadi keharusan bagi penyelenggara,” tandas Nizam. (ari)