Tanjung (Suara NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD utusan Fraksi Demokrat Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan eksekutif untuk tidak lupa mengusulkan anggaran gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lingkup Dikbudpora pada APBD-Perubahan 2026 mendatang. Banggar sendiri akan mengawal anggaran tersebut sebagai komitmen keberpihakan pada guru-guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Dikpora tidak ada kesan untuk tidak membayar. Hanya saja, nomenklatur anggaran dan status guru menjadi PPPK Paruh Waktu, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ungkap Anggota Banggar-Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, SH., Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, baik eksekutif dan DPRD telah menyetujui alokasi gaji guru non-ASN (sebelumnya berstatus honor) melalui nomenklatur anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Dalam perjalanannya, status kepegawaian guru non ASN berubah ketika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Alasan itulah, hingga saat ini Pemda Lombok Utara masih belum bisa mengeksekusi gaji pada pos belanja Bosda tersebut.
Kendati demikian, Ardianto dan Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, mengaku “pasang badan” agar gaji tersebut dapat dibayarkan pada Perubahan APBD 2026 mendatang. Hal ini sebagai komitmen Fraksi Demokrat bahwa masa depan guru sangat menentukan bagi masa depan dunia pendidikan di Lombok Utara.
Ditegaskan pula, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala OPD-Dikbudpora KLU, agar anggaran tersebut diusulkan kembali. Setidaknya belanja gaji yang sebelumnya terdapat pada Bosda akan dialihkan kepada beban gaji pegawai pemerintah daerah. Andaipun angka pada Bosda sebelumnya masih kurang, Banggar akan mengawal agar nominal yang disiapkan Pemda sesuai dengan jumlah hak yang harus didapatkan guru dan tenaga kependidikan Paruh Waktu menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Memang, Dikbudpora sudah berupaya mengikuti mekanisme dengan mengusulkan pembayaran gaji Bosda ke Kementerian terkait. Tetapi, kita harus maklumi prosesnya panjang. Bisa pula guru paruh waktu dibayarkan melalui dana BOS di sekolah-sekolah, tetali nominalnya tentu kecil. Sehingga untuk saat ini, kami imbauan kepada kawan-kawannya guru, tunggu proses dengan sabar. Karena ternyata ada konsekuensi dari perubahan status honor ke Paruh Waktu,” paparnya.
Sementara, berkenaan dengan nominal hak yang melekat pada status guru Paruh Waktu, Ardianto menyebut hampir sama dengan pegawai Paruh Waktu pada OPD lain. Namun demikian, andaikata terdapat penyesuaian, misalnya bertambah menjadi Rp1,5 juta atau Rp2 juta per orang per bulan, maka nominal tersebut muncul atas penilaian berdasarkan kinerja, beban kerja dan status pegawai teknis.
Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Dikbudpora diketahui bahwa jumlah guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji sejak Januari 2026 sekitar 155 orang. Jumlah ini masih bertambah dengan Tenaga Kependidikan Paruh Waktu yang lulus dalam verifikasi database.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD KLU ini menegaskan, sejak awal dirinya telah menyarankan kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara untuk tidak melakukan perumahan, PHK atau pemberhentian kepada para pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan alasan efisiensi atau adanya ancaman sanksi penerapan Undang-undang HKPD mulai 2027 mendatang. Hal senada juga berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemda, agar tidak menjadikan pos Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai opsi untuk menyesuaikan beban gaji.
“TPP juga hak yang melekat pada ASN. Saya pribadi tidak setuju jika TPP dikurangi. Karena, dikurangi sekalipun TPP atau PPPK Paruh Waktu dirumahkan, jumlah nominal keduanya, belum sebanding untuk menutup kekurangan anggaran akibat penerapan sanksi UU HKPD,” tandasnya. (ari/*)

