KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota di NTB. Meski sekarang di Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam proses Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu terhadap beberapa calon anggota legislatif dari sejumlah partai politik (parpol), upaya pemberkasan pengusulan pelantikan tetap jalan.
Begitu juga di NTB, Pemprov NTB melalui Biro Pemerintahan Setda NTB belum melakukan pengusulan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terkait pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih. Kepada Suara NTB, Kamis (16/5), Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., menyampaikan jika pihaknya masih menunggu usulan dari Pemda kabupaten/kota atau Bagian Pemerintahan untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, jika usulan sudah diterima pihaknya, maka akan langsung diproses untuk ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Gubernur NTB. Pihaknya juga siap melakukan proses penetapan DPRD Provinsi NTB ke pemerintah pusat setelah mendapatkan data sah dari KPU NTB.
Sebelumnya, KPU kabupaten/kota di NTB sudah menetapkan anggota DPRD terpilih. Mekanisme, pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota adalah KPU kabupaten/kota menyerahkan nama-nama anggota yang sudah terpilih ke pemerintah kabupaten/kota masing-masing melalui Bagian Pemerintahan. Setelah itu, Bagian Pemerintahan menindaklanjuti ke pemerintah provinsi melalui Biro Pemerintahan.
Biro Pemerintah kemudian memproses SK penetapan dan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru untuk ditandatangani Gubernur. Begitu SK Gubernur terbit dan diterima oleh DPRD kabupaten/kota, maka Badan Musyawarah DPRD kemudian menggelar rapat untuk menetapkan tanggal pelantikan. (ham)