spot_img
Selasa, September 10, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURMaju Pilkada Lotim, Anggota Dewan Harus Mundur

Maju Pilkada Lotim, Anggota Dewan Harus Mundur

Selong (Suara NTB)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), Ada Suci Makbullah, menegas   kan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Demikian disampaikan Ada Suci Makbullah menjawab Suara NTB di sela pelantikan PPK Pilkada di Pendopo Bupati Lotim, Kamis, 16 April 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Khusus kasus di Kabupaten Lotim, anggota DPRD Lotim diketahui masuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 20 Agustus, sehingga bulan Agustus itu pula, anggota dewan terpilih bakal dilantik.
Sehingga, sudah tidak ada lagi yang berstatus calon anggota. Secara sah, semua anggota dewan sudah menjadi anggota dewan sebelum keluarnya pengumuman pendaftaran calon paslon untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lotim.

Untuk penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada akan dilangsungkan pada tanggal 22 September 2024.

Suci menambahkan bahwa pengunduran diri diwajibkan karena sebagai syarat pencalonan. Jika ada anggota dewan yang maju mendaftar dan belum mengundurkan, maka masuk kategori tidak memenuhi syarat.
“Surat pengunduran diri para anggota dewan terpilih inilah yang akan menjadi syarat para calon untuk mendaftar maju pada Pilkada 2024,” jelas Suci.

Sementara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku bagi yang berstatus calon anggota dewan. Di mana, bagi calon anggota Dewan yang terpilih belum dilantik tidak berlaku ketentuan mengundurkan diri, karena statusnya sebagai calon. Sementara, kasus di Lotim semua calon DPRD Lotim terpilih ini sudah berubah status sebagai anggota DPRD. “Tidak lagi berstatus sebagai calon,” demikian tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Golkar Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, menilai seharusnya anggota dewan yang maju pada Pilkada tak harus mengundurkan diri, namun bisa hanya mengajukan cuti. “Kita kan mau cari pemimpin, pemimpin itu kan yang terbaik di antara kita sebenarnya, jadi jangan sampai nanti kita batasi jumlah pemimpin itu (dengan harus mundur) sehingga nanti yang kita pilih itu adalah pemimpin-pemimpin yang tidak bagus,” ujarnya.

Menurut anggota DPRD Lotim terpilih ini, pembatasan pencalonan tersebut akan mengkerdilkan semangat demokrasi di daerah. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari MK terkait boleh tidaknya cuti bagi anggota dewan dan ASN yang maju pada Pilkada. “Jadi ndak apa mereka cuti, toh juga rangkaian Pilkada ini tidak akan membuat tanggung jawabnya sebagai dewan terganggu,” tegasnya.

Rahman juga berpendapat bahwa anggota dewan adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Menurutnya, pengaturan mundur bagi anggota dewan yang mencalonkan diri saat Pilkada berarti seseorang bisa mundur dua kali, yang ia nilai tidak logis.
Menurutnya sapaan akrab anggota DPRD empat periode ini, ketika seorang anggota dewan mencalonkan diri dalam Pilkada, justru akan senafas dan sejalan dengan perannya yang selalu memperjuangkan rakyat yang memilihnya. (rus)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments