Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Dusun Pertigaan Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., dalam rilisnya, Kamis (4/6/2026) menjelaskan, ia telah memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama empat personel untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah milik saudara RH.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu buah alat isap (bong) lengkap, satu korek api, satu sekop plastik, satu timbangan digital, dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp400.000.
Dua orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku adalah RH (laki-laki, wiraswasta), warga Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Ksruak. Kedua berinisial MZ (Laki-laki, wiraswasta), warga Kampung Koko, Desa Tanjung Luar, Kec. Keruak.
Berdasarkan keterangan, RH diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Keruak, sedangkan MZ merupakan pemakai narkotika jenis shabu. Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PS Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Beliau menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
“Kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Iptu Lalu Rusmaladi.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline Polres Lombok Timur di nomor 110 untuk melaporkan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian darurat. Hotline 110 siap melayani 24 jam. (rus)


