Mataram (Suara NTB)- DPRD Provinsi NTB telah menetapkan Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi Perda pada Jumat 17 Mei 2024 lalu. Penetapan regulasi ini dinilai sebagai hal yang sangat penting, mengingat isu-isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan semakin mengemuka dalam beberapa dekade terakhir.
Pj Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi M.Si mengatakan, dengan telah disahkannya regulasi ini, semua pembangunan di NTB harus pro terhadap lingkungan berkelanjutan. Jangan ada pembangunan ekonomi yang eksploitatif yang merugikan lingkungan sekitar. Dengan demikian, butuh komitmen bersama agar Perda PPLH ini dapat menjadi rujukan Pemda kabupaten/kota.
“Nanti kita akan lebih tegas, bagaimana pasca-reklamasi dan lain sebagainya harus kita persiapkan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada pembangunan ekonomi yang eksploitatif terhadap alam dan lingkungan di NTB,” kata Lalu Gita Ariadi.
Perda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebenarnya merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pj Gubernur mengatakan, Perda ini selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi acuan regulasi turunannya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang berkaitan dengan larangan pembangunan yang eksploitatif.
Ia mengatakan, hadirnya Perda PPLH ini menambah payung hukum dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi NTB.
“Alhamdulillah ini menjadi hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,”ujarnya.
Jika merujuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), maka setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya perlu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menetapkannya ke dalam Perda.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2009, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).(ris)