Sumbawa Besar (Suara NTB)- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan satu orang pengedar berinisial GW (43) dan dua orang lainnya berinisial MA (62), dan TR (39) di salah satu rumah di wilayah Alas, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wita.
“Jadi, barang itu kami sita dari GW sebagai penjual barang tersebut, sementara untuk peran dua orang lainnya masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin, kepada Suara NTB, Selasa 21 Mei 2024. Pengungkapan terhadap kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat rumah GW kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat kita tangkap, GW tidak sendiri melainkan ada dua orang lainnya. Dua orang itu juga masih kita dalami perannya,” sebutnya. Dia pun meyakinkan, pada saat penggeledahan ditemukan sebanyak 23 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Setelah dilakukan penimbangan berat bruto terhadap paket tersebut mencapai 17,14 gram, satu buah alat hisap/bong.
“Kita juga mengamankan dua bendel klip obat kosong, dua pipa kaca, satu buah tabung warna merah kuning, tiga unit HP android dan dua buah skop plastik,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, GW mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang dari Kecamatan Utan. Selanjutnya barang tersebut di jual lagi oleh pelaku di wilayah Kecamatan Alas dengan harga bervariasi. “Kasus ini masih kita kembangkan terutama ke penjual barang tersebut di kecamatan Utan. Sementara untuk pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (ils)