spot_img
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img
BerandaNTBTolak RUU Penyiaran, Organisasi Wartawan dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa

Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Wartawan dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa

Mataram (Suara NTB) – Organisasi Pers dan Mahasiswa gelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD NTB pada Selasa, 21 Mei 2024. Aksi ini dilakukan dalam upaya menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran sejumlah yang dinilai menciderai dan mengancam kebebasan pers di Indonesia. Aksi protes ini dimulai dengan dengan langkah mundur para jurnalis dari depan Bank NTB menuju Gedung DPRD NTB, hal ini dilakukan dalam upaya merefleksikan penolakan terhadap ‘kemunduran pemikiran’ oleh para penggas dan penginisiasi draft RUU Penyiaran. Organisasi Pers yang tergabung dalam aksi ini merupakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB, dan mahasiswa dari Media Unram dan Pena Unram. Adapun dalam aksi ini, Pers dan mahasiswa menuntut empat tuntutan yakni:

  1. Penolakan terhadap segala bentuk RUU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers.
  2. Desakan kepada DPR untuk meninjau ulang pasal-pasal yang membatasi kewenangan jurnalisme investigasi.
  3. Permintaan revisi pada pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.
  4. Seruan revisi pada pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, terutama terkait ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.

Di tengah kerumunan aksi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, menyampaikan orasinya terkait dengan bagaimana draft RUU ini akan berdampak pada kemunduran jurnalistik. “Kami tidak akan tinggal diam melihat kebebasan pers kita terancam oleh RUU Penyiaran ini, Kami menuntut agar pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers dan independensi media dihapuskan dari RUU ini.” Tegasnya. Ia menambahkan bahwa tidak akan ada negosiasi dan toleransi terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan membatasi fungsi dan tugas pers di lapangan. Ia mengatakan dengan lantang bahwa DPR harus mencabut lima pasal kontroversial yang rentan mengkriminalisasi pers. Orasi ketua IJTI ini meminta agar pers diizinkan bekerja sesuai kode etik dan perlindungan undang-undang nomor 40, dengan menegaskan bahwa jurnalisme investigasi adalah nyawa dari kebebasan pers. Pun aksi ini merupakan manifestasi dari komitmen berkelanjutan organisasi pers di NTB untuk menjaga kebebasan pers serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Penyiaran, menyerukan solidaritas untuk mempertahankan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO