spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMAntisipasi Pelimpahan ke APH, Pengusaha Diingatkan Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Antisipasi Pelimpahan ke APH, Pengusaha Diingatkan Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi tindaklanjut penyegelan tempat usaha menunggak pajak. Pengusaha diingatkan segera melunasi tunggakan untuk mengantisipasi permasalahan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada Rabu 22 Mei 2024 menyebutkan, sejumlah pengusaha telah menindaklanjuti penyegelan yang dilakukan Komisi Antirasuah dengan membayar tunggakan pajak. Di antaranya, Hotel Pratama, Hotel Puri Indah, JCO, dan Rumah Bakso. Rumah Bakso memiliki sisa tunggakan Rp20 juta, tetapi memiliki komitmen melunasi sisa tunggakan.

Sedangkan, Es Kepal, Hotel Surya, Taliwang Irama, dan Raja Bebek belum menindaklanjuti hasil penyegelan tersebut. Mereka beralasan belum memiliki uang untuk membayar tunggakan ke kas daerah. “Es Kepal dijanji hari ini (kemarin,red) tetapi tidak tahu berapa yang mau dibayar. Kalau yang lain hanya ngomong-omong saja,” terang Amrin.

Pihaknya telah mengingatkan kepada pengusaha bahwa Komisi Antirasuah akan turun kembali mengevaluasi tindaklanjut penyegelan pada 10 Juni 2024. Dikhawatirkan apabila pengusaha tidak melunasi akan diambil tindakan tegas berupa penyegelan aset atau melimpahkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum. “Kalau dilimpahkan ke APH maka jadi repot nanti mereka,” tegasnya.

Badan Keuangan Daerah memberikan tenggat waktu kepada pengusaha melunasi tunggakan pajak sebelum Tim Kordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali turun mengecek ketaatan pengusaha membayar pajak.

Amrin meminta pengusaha meningkatkan ketaatan menyetor pajak yang dititipkan oleh masyarakat. Artinya, uang yang disetor bukan milik pribadi pengusaha melainkan pajak dititip oleh masyarakat melalui transaksi. “Perlu diketahui, pajak yang disetor pengusaha adalah uang yang dititip masyarakat melalui pengusaha. Jadi, pajak yang dititip itu harus disetor ke kas daerah,” demikian tegas Amrin. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO