Mataram (Suara NTB)- Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Umar Faroq, SH. M.Hum., membuka sekaligus memberikan sambutan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) seluruh satuan kerja bidang Polda NTB di Ballroom Rinjani Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam sambutannya, Irjen Pol Drs. Umar Faroq menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan dan kesiapan kepolisian NTB dalam mencegah kejahatan berdimensi baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.
“Kejahatan berdimensi baru ini membutuhkan penanganan yang tepat dan cepat, sesuai dengan perkembangan teknologi dan peradaban zaman,” tegasnya. Rakernis ini bertujuan memberikan pembekalan kepada kepolisian dalam memahami hukum dan keamanan siber. Irjen Pol Drs. Umar Faroq meminta para peserta untuk mendengarkan materi dari narasumber dengan cermat dan memahami sepenuhnya. “Ini sebagai pembekalan dan pengetahuan yang akan ditransfer ke satuan kewilayahan dan satuan kerja masing-masing,” ujarnya.
Rakernis ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kompetensi hukum di jajaran fungsi hukum Polda NTB, serta menyamakan persepsi dan strategi dalam mengantisipasi tantangan hukum. Hal ini sejalan dengan program Presisi Polri dan Agenda Pembangunan Nasional serta transformasi teknologi. Dalam arahannya, Irjen Pol Drs. Umar Faroq juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani kasus-kasus yang ada dan keterlibatan aktif dalam mendukung program pemerintah terkait pembangunan nasional dan transformasi teknologi. Pada kesempatan yang sama, Dr. Lalu Muhammad Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku narasumber, menjelaskan pentingnya pemahaman hukum bagi penegak hukum untuk menghasilkan kebijakan yang berbasis kebenaran tunggal.
“Tujuan hukum adalah perlindungan harkat dan martabat, serta keadilan moralitas. Hukum tidak hanya dilihat dari teks, tetapi harus ditarik pada prinsip penghormatan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian harus mampu mencari alternatif keputusan yang terbaik untuk menghindari ambiguitas dalam pengambilan keputusan hukum. “Hakim harus melakukan kajian reflektif untuk menetapkan dan merumuskan satu keputusan hukum yang terbaik, dan ini juga berlaku bagi kepolisian,” tambahnya. (wan)