spot_img
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
BerandaNTBDari Uji Sahih UU Pemerintah DaerahUpaya DPD RI Perkuat Eksistensi dan Peranan...

Dari Uji Sahih UU Pemerintah DaerahUpaya DPD RI Perkuat Eksistensi dan Peranan Daerah

Mataram (Suara NTB) – Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beberapa kali mengalami perubahan. Hingga saat ini, UU Pemerintah Daerah sudah beberapa kali mengalami perubahan, namun masih belum sesuai dengan keinginan dan harapan pemerintah daerah. Inilah yang menjadi fokus dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia saat Seminar Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Selasa 28 Mei 2024. Acara ini dibuka Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si. Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma S.H., M.Hum., menjelaskan, kedatangan Komite I DPD RI adalah ingin mendapat masukan dari pemerintah daerah untuk memperkuat potensi yang dimiliki daerah. Apalagi daerah memiliki potensi dengan sumber daya alam, maka sumber daya alam itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya demi Masyarakat yang ada di daerah itu. Pada kesempatan ini, pihaknya juga ingin agar daerah diberikan keleluasaan dalam mengesahkan peraturan-peraturan daerah dan tidak lagi harus mendapatkan persetujuan pusat. Hal ini menyebabkan birokrasi panjang dan tidak efektifnya penerapan peraturan ini di daerah.

‘’Hal seperti ini yang harus diperbaiki ke depan. Selain itu, kewenangan bupati dan gubernur berbeda, karena bupati tidak lagi patuh dan taat pada gubernur, karena dipilih langsung. Apalagi kalau melihat wakil gubernur, wakil bupati banyak kasus, misalnya yang menyebabkan terjadi disharmonisasi. untuk itu, ketika amandemen UU Nomor 23 2014 ini mampu menjabarkan apa yang menjadi kebutuhan daerah,’’ ujar Senator asal Papua ini.
DPD, ungkapnya, mengusulkan pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya dilakukan terpisah. Nanti wakilnya dipilih sendiri oleh pejabat yang terpilih, sehingga tidak terjadi perpecahan saat pemerintahan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari adanya disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal senada disampaikan Senator asal NTB Evi Apitamaya. Pihaknya akan terus berusaha menyerap apa yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah. Termasuk mengakomodir dilakukan pemekaran wilayah, baik kabupaten/provinsi. Sekarang ini, ujarnya, masih dilakukan moratorium pemekaran daerah. Namun, persiapan pengusulan pemekaran daerah, seperti Provinsi Pulau Sumbawa juga sudah siap administrasinya. Pj Sekda NTB Ibnu Salim, mengapresiasi kunjungan kerja Komite 1 DPR RI dan diadakannya seminar uji sahih ini di Provinsi NTB ini. Adanya seminar ini diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan daerah dengan optimal.

Diakuinya, lahirnya UU 23 tahun 2014 yang lalu memiliki euforia yang tinggi di berbagai daerah se-Indonesia, sehingga mampu membawa perubahan yang besar dan signifikan serta menyebabkan daerah memiliki kewenangan yang luas untuk improvisasi. Tapi dalam perjalanannya dianggap kurang optimal, karena itu Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 menjadi momentum untuk mendiskusikannya agar lebih baik ke depannya. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO