Mataram (Suara NTB) – Satu persatu pengusaha di Kota Mataram, mulai melunasi tunggakan pajak. Langkah itu dilakukan mengantisipasi pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum (APH) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemilik Es Kepal, Zahra dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengatakan, tunggakan pajak telah dilunasi sejumlah Rp173.410.601. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bendahara penerimaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram pada Rabu 29 Mei 2024 Keterlambatan penyelesaian tunggakan pajak karena sedang berada di luar daerah. “Saya lagi di Jakarta. Insya Allah, kita akan selesaikan semua,” kata Zahra.
Pasca pembayaran tunggakan pajak tersebut, Zahra berharap stiker yang ditempel Komisi Antirasuah tersebut, bisa segera dicabut oleh Badan Keuangan Daerah Kota Mataram. “Kita minta dicabut stikernya,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin mengatakan, satu persatu pengusaha telah membayar pascapenyegelan yang dilakukan Komisi Antirasuah. Di antaranya, Hotel Pratama, Hotel Puri Indah, JCO, Es Kepal dan Rumah Bakso.
Sementara, pengusaha lainnya seperti Hotel Surya, Taliwang Irama, dan Raja Bebek belum menindaklanjuti hasil penyegelan tersebut. Mereka beralasan belum memiliki uang untuk membayar tunggakan ke kas daerah. “Kalau yang lain hanya ngomong-omong saja,” terang Amrin.
Pihaknya telah mengingatkan kepada pengusaha bahwa KPK akan turun kembali mengevaluasi tindaklanjut penyegelan pada 10 Juni 2024. Dikhawatirkan apabila pengusaha tidak melunasi akan diambil tindakan tegas berupa penyegelan aset atau melimpahkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum. “Kalau dilimpahkan ke APH, maka jadi repot nanti mereka,” tegasnya.
Badan Keuangan Daerah memberikan tenggat waktu kepada pengusaha melunasi tunggakan pajak sebelum Tim Kordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali turun mengecek ketaatan pengusaha membayar pajak.
Amrin meminta pengusaha meningkatkan ketaatan menyetor pajak yang dititipkan oleh masyarakat. Artinya, uang yang disetor bukan milik pribadi pengusaha melainkan pajak dititip oleh masyarakat melalui transaksi. “Perlu diketahui, pajak yang disetor pengusaha adalah uang yang dititip masyarakat melalui pengusaha. Jadi, pajak yang dititip itu harus disetor ke kas daerah,” demikian tegas Amrin. (cem)