Giri Menang (Suara NTB) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat (Lobar) melibatkan masyarakat adat Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar dalam pengawasan partisipatif Pilkada. Melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama masyarakat setempat, akhir pekan lalu.
Hal ini salah satu upaya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan jujur dan adil. Bawaslu memberikan pemahaman terkait tahapan pilkada. Termasuk kemungkinan pelanggaran dan kecurangan yang harus diawasi bersama. Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lobar Samsul Hadi menyampaikan alasan memilih lokasi desa adat Karang Bayan untuk menyosialisasikan Pengawasan partisipatif ini.
“Kita ingin mengajak masyarakat sebanyak-banyaknya menjadi pengawas partisipatif,” terangnya pasca Sosialisasi, Jumat (31/5).Menurutnya masyarakat adat masih memiliki semangat kebersamaan tinggi dalam musyawarah mufakat. Sehingga bisa bersama dalam melakukan pengawasan partisipatif Pilkada. Agar pada Pilkada nantinya bisa menghasilan kepala daerah yang mengedepankan musyawarah mufakat.“Jadi kalau sudah semangatnya musyawarah, mereka akan berbondong-bondong menjadi bagian pemilih dan pengawas partisipatif,” jelasnya.
Tak dipungkiri dari sejumlah tahapan yang sedang berlangsung rentan terjadi pelanggaran. Baik itu pelanggaran bentuknya administrasi, maupun tindak pidana pemilu serta pelanggaran undang-undang. “Sehingga masyarakat karan bayan menjadi bagian penting dalam demokrasi,” ujarnya.Diakuinya selain masyarakat adat karang bayan, pihaknya akan menyasar masyarakat adat di desa lain di Lobar.
Sementera itu, Kepala Desa Karang Bayan, Sudirati mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah Bawaslu melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan partisipan. Sebab diakuinya pada pemilu 2024 lalu partisipan warga Karang bayan mencapai 85 persen.“Mudah-mudahan di pemilihan kada bisa meningkat berkat kedatangan Bawaslu Lobar. Karena masyarakat karang bayar kalau udah pemilu menjadi kewajiban, selain memilih pemimpin yang baik juga menjadi kewajiban bagi negara dan bangsa,” jelasnya.
Diakuinya masyarakat Adat Karang Bayan memiliki komitmen dalam partisipan pemilu. Meski diungkapkan Kades jika sosialisasi tahapan Pemilu masih kurang dilakukan penyelenggara pemilu. Namun desa tetap berupaya menerangkan kepada masyarakat pentingnya menyalurkan hak suara.
“kita sosialisasi kebawah, melalui kadus, ketua RT langsung ke masyarakat bahwa satu suara itu penting untuk menentukan masa depan masyatakat dan negera kita sendiri,” ungkapnya.
Saat disinggung sosialisai yang sudah dilakukan pihak KPU untuk tahapan pemilihan kapala daerah, Sudirati Mengatakan hingga kini masih minim. Meski ia memahami pihak penyelenggara mungkin lebih memanfatkan kecangihan teknologi dalam menyosialisasikan tahapan. Namun tidak semua masyarakat adat melek teknologi.“Masyarakat kan banyak yang awam terhadap media artinya masih penting untuk sosialisasi secara langsung ke masyarakat,” harapnya.
Padahal jika melihat angka daftar pemilih tetap di Pemilu lalu Desa Karan Bayan mencapai 4.172 pemilih. Bahkan ia mengungkapkan DPTnya jauh lebih besar dari desa lain di Kecamatan Lingsar. Baik itu untuk umat muslim, hindu maupun kristen.“Disini tolerasi dan pluralismenya tinggi,” pungkasnya. (Her)