spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolresta Mataram Tangkap Seorang Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri

Polresta Mataram Tangkap Seorang Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus seorang pria berinisial OS (45) dengan dugaan pidana melakukan aksi rudapaksa terhadap anak tirinya.

“Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu (rudapaksa) sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, mulai 2016 hingga 2 Juni 2024,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.

Dari perbuatan terakhir pelaku, korban yang kini tengah mengenyam pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) melapor kepada gurunya.

“Jadi, anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami,” ujar dia.

Atas adanya laporan tersebut, pihak kepolisian menangkap OS di rumahnya, Kamis 6 juni 2024 malam.

Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui melakukan rudapaksa di rumahnya dalam keadaan sadar tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.

“Ibu korban memang sekarang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Akan tetapi, waktu kecil masih SD, saat ibu korban masih di rumah, pelaku ini mengaku kerap sembunyi-sembunyi melancarkan aksinya kepada korban,” ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, Yogi mengatakan bahwa pelaku mengakui memberikan ancaman terhadap korban.
“Biar diam, korban ini dicubit pahanya sama pelaku,” kata Yogi.

Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram menceritakan perlakuan bejat OS sudah dimulai sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar. “Sejak dia kelas 4 SD Sudah mengalami kekerasan seksual, tapi dia (Korban) gak paham,” terang Joko, Jumat, 7 Juni 2024 kepada Suara NTB via telpon.

Joko juga menjelaskan bahwa kejadian ini mulai terungkap karena pihak sekolah melihat korba yang selalu murung dan jarang masuk sekolah. “Karena dapat perlakukan seperti itu (pelecehan), anak ini tidak betah di rumah. Sering pulang malam, nginep di rumah temannya. Kondisi ini diketahui oleh sekolah. Sekolah kemudian bekerjasama dengan LPA sehingga kasus ini terungkap,” tambahnya.

Ia juga bersyukur karena korban tidak diam. “Jadi dia baru tau (namanya pelecehan), saat dia sudah SMP, tapi dia tidak berani melapor. Setelah kelas 1 SMA baru berani melapor,” katanya.

Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO