Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, telah menindaklanjuti dengan mengingatkan pengusaha untuk segera membayar tunggakan pajak. Akan tetapi, dua pengusaha enggan merespon pasca penempelan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pengusaha tidak ada respon sebut Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin yakni, Hotel Griya Asri di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya dan Raja Bebek. Sementara, pengusaha lainnya di antaranya, Es Kepal, Rumah Bakso dan Hotel Surya telah melunasi tunggakan pajak mereka. Progres tindaklanjut dari pengusaha telah dilaporkan ke Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI. “Taliwang Irama merespon dan tiga kali datang ke kantor. Setelah itu tidak ada kabar lagi. Kalau JCO belum melunasi. Mereka hanya membayar denda pajak,” terangnya.
Amrin menyebutkan, total tunggakan pajak restoran mencapai Rp290 juta. Jumlah ini bersumber dari tiga restoran yakni, JCO, Rumah Bebek, dan Taliwang Irama. Sedangkan, tunggakan dari pajak hotel mencapai Rp100 juta lebih. “Kalau diakumulasi tunggakan pajak sampai Rp400 juta lebih,” sebutnya.
Dikatakan, wajib pajak lainnya juga memiliki tunggakan pajak tetapi nilainya relatif kecil dan memiliki progres setiap bulannya. Pengusaha kooperatif menyetor atau menyelesaikan tunggakan sehingga tidak dilaporkan.
Pelibatan Komisi Antirasuah dinilai sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dampaknya pengusaha lainnya justru aktif membayar pajak. “Pengusaha lain malah rajin bayar pajak,” ucapnya.
Tim Korsupgah KPK lanjutnya, kembali datang ke Mataram pada 10 Juni 2024 pekan depan. Pengusaha yang tidak menindaklanjuti atau enggan merespon akan dilaporkan. Komisi Antirasuah diharapkan memberikan tindakan kepada pengusaha enggan membayar pajak, supaya ada efek jera serta pengusaha lainnya meningkatkan kepatuhan membayar pajak ke kas daerah. (cem)