Mataram (Suara NTB) –Pertamina mulai memberlakukan pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan kartu tanda penduduk. Pemerintah berharap sistem ini dapat diterapkan secara maksimal, agar subsidi bahan bakar tepat sasaran.
Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida menjelaskan, uji coba pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan kartu tanda penduduk sudah dimulai sejak Juli-Desember 2023, sehingga pemberlakuan aturan itu dimulai di bulan Januari 2024.
Sistem pembelian tabung gas melon menggunakan KTP, juga telah disampaikan ke pangkalan dan agen. “Kita sudah kontrol dan rata-rata pangkalan sudah menggunakan sistem itu,” kata Nida dikonfirmasi pekan kemarin.
Kebijakan pemerintah ini bertujuan agar bantuan subsidi bahan bakar tepat sasaran. Disamping itu, pangkalan maupun agen bisa mengontrol penggunaan gas elpiji 3 kilogram di masyarakat.
Fakta di lapangan bahwa tidak semua masyarakat menggunakan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kilogram, terutama di kios atau pengecer.
Nida menegaskan, di tingkat pengecer tidak bisa dikontrol, termasuk harga. Akan tetapi, setiap pengecer membeli di pangkalan wajib menyerahkan identitas warga di sekitarnya. “Misalnya pengecer membeli 30 tabung wajib menyerahkan identitas warga sehingga langsung terkoneksi,” jelasnya.
Kendala penerapan aturan ini pada sistem, karena masyarakat tidak memahami teknologi informasi sehingga lebih banyak dibantu oleh anak atau keluarga mereka.
Nida menegaskan, rumah makan, pengusaha laundry, dan hotel tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Hal ini telah disosialisasikan kepada pangkalan dan agen di Kota Mataram. “Dari Pertamina dan Hiswana Migas juga telah menempelkan stiker masyarakat yang boleh membeli tabung gas 3 kilogram,” katanya.
Pemerintah pasti akan mengevaluasi sistem ini, sehingga monitoring dan pengawasan di lapangan rutin digelar. Termasuk kata Nida, pengecekan takaran tabung gas melon di SPBE, karena banyak ditemukan di Pulau Jawa bahwa isian tabung gas tidak semestinya. (cem)