PENJABAT (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., disebut-sebut bakal maju dalampemilihan kepala daerah (Pilkada) NTB, 27 November mendatang. Bahkan, baliho H. Lalu GitaAriadi yang disebut akan berpasangan dengan Dr. H. M. Sukiman Azmy, banyak dipasang disejumlah titik di daerah ini.Untuk Penjabat Kepala Daerah yang akan maju sebagai calon kepala daerah akan diganti olehMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada pertengahan bulan Juli mendatang.
Mendagri juga sudah membuat surat edaran ke pemerintah daerah yang dipimpin Pj, termasukmeminta Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada segera melapor, sehingga bisa diproses untuk pergantiannya.Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri, Pemprov NTB, seperti disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Sc., sudah membahas pengunduran diri Pj kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota di NTB.
Menurutnya, mengacu pada surat edaran tersebut, pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2024, wajib mundur paling lambat 40 hari, sebelum pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara dari jadwal yang sudah dikeluarkan KPU, jika pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024. Itu artinya, batas akhir pengajuan pengunduran diri pj kepala daerah bisa dilakukan pada pertengahan Juli. ‘’Dari hasil komunikasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda)Kemendagri,pengunduran diri harus dilakukan pada saat hari kerja.
tu kalau artikan batas akhir pengajuan pengunduran diri pj kepala daerah di NTB paling lambat tanggal 18 Juli,’’ ujarnya saat ditemui kemarin. Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, tambahnya, saat Pj. kepala daerah mengundurkan diri, bersamaan dengan pengusulan nama calon pengganti. Selain itu dirancang untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah selama masa Pilkada. Nantinya, ketika pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak di KPU pada tanggal 27 Agustus, satu hari atau di saat yang bersamaan, sudah ada penetapan nama pj kepala daerah baru yang mengganti Pj sebelumnya.
Mengenai keluarnya SK penetapan pemberhentian, ungkapnya, sepenuhnya berada di
pemerintah pusat. bahkan tidak menutup kemungkinan SK Penetapan Pemberhentian sebagai pj kepala daerah, terbit di antara tanggal pengunduran diri sampai dengan tanggal pendaftaran. Pihaknya mengharapkan proses pengunduran diri bisa lebih cepat dan tidak perlu menunggu selambat-lambatnya 40 hari. Hal ini bertujuan Kemendagri lebih leluasa atau tidak terburu-buru, dalam mengevaluasi nama-nama calon pengganti pj kepala daerah yang maju dalam pilkada.
Sebelumnya, Pj Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi, menegaskan siap mundur dari jabatannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ketika diminta komentarnya terkait desakandari DPRD NTB agar segera mengundurkan diri, justru secara berseloroh meminta partai politik segera menetapkan figur yang akan diusung dalam pilkada. (ham)