spot_img
Minggu, September 8, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATMenang Sengketa-kecilPemkab Lobar Banyak Selamatkan Aset Daerah

Menang Sengketa-kecilPemkab Lobar Banyak Selamatkan Aset Daerah

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) sejak tiga tahun terakhir berhasil memenangkan sebagian besar kasus sengketa atau perkara litigasi. Baik perkara perdata di Pengadilan Negeri maupun perkara administrasi Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Terutama berkaitan dengan kasus aset daera, sehingga banyak aset berhasil diselamatkan.Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra, SH., MH., mengatakan dalam beberapa tahun terakhir atau hampir 3 tahun berjalan, progres penanganan perkara litigasi di Bagian Hukum berjalan.

Baik perkara perdata di pengadilan negeri maupun perkara administrasi tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. ‘’Sebagian besar kasus yang pemerintah daerah yang ditangani dimenangkan di pengadilan terutama yang berkaitan dengan kasus aset milik pemerintah daerah,”kata Dedi, kemarin.Terbaru kata Dedi, pada tahun 2024 ini pihaknya menerima putusan Inkrah dari Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kantor Desa Batulayar. Yakni dengan putusan Kasasi perkara nomor 182/Pdt.G/2022/PN.Mtr (Kantor Desa Batulayar) yang amarnya, di antaranya menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi (Penggugat).

Menghukum Para Pemohon Kasasi utk membayar biaya perkara.Kemudian selanjutnya adalah perkara gugatan terhadap aset di SDN 3 Karang Bongkot Kecamatan Labuapi juga dimenangkan oleh Pemkab. Di mana pengadilan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati dengan Putusan Niet van Onverklijge (NO) oleh Pengadilan. Dengan amar putusan sela perkara no 291/Pdt.G/2023/PN.Mtr (SDN 3 Karang Bongkot). Di mana amar putusannya, yakni mengabulkan eksepsi Para Tergugat (Pemda Lobar). Menyatakan PN Mataram tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Alhamdulillah kita menang,” imbuhnya.Dan sekarang perkara yang sedang berjalan adalah perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait pajak Hotel yang sedang ditangani pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Mataram. Di mana perkara ini sudah berjalan beberapa bulan terakhir dan masih berjalan. Targetnya, kewajiban piutang pajak ini dapat dibayar oleh pihak hotel dengan adanya putusan pengadilan nantinya.Dalam penanganan sengketa, pihaknya berkoordinasi dengan OPD terkait untuk dapat menyelesaikan perkara terutama terkait masalah aset Pemda.

Dengan harapan persoalan-persoalan aset ini dapat diselesaikan dengan melakukan perbaikan dan penataan serta pengamanan secara administrasi terhadap hak hak kepemilikan.Yang belum diterbitkan, diharapkan segera dilakukan pensertifikatan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengamanan secara fisik di lapangan sehingga ketika terjadi klaim ataupun gugatan pihak Pemkab yakin untuk dapat dimenangkan. “Sehingga aset daerah dapat kita selamatkan. Dan ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah sekarang ini,”jelasnya. (her)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments