spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMHari Ini-kecil KPK akan Pasang Plang Peringatan di 41 Perumahan di Mataram

Hari Ini-kecil KPK akan Pasang Plang Peringatan di 41 Perumahan di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasang plang peringatan di 41 perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah. Tindakan tegas itu sebagai bentuk peringatan bagi pengembang agar mentaati aturan.

41 perumahan itu tersebar di dua kecamatan dan empat kelurahan. Di Kelurahan  Mandalika yakni, Perumahan Taman Mandalika, Ponix Regency, Babakan Residen, Babakan Asri, dan Mega Indah. Kelurahan Karang Pule yakni, Taman Plamboyan, Taman Alamanda, Griya Cempaka Asri, Griya Alam Hijau, Taman Nirwana, Impian Sejahtera, Golden Kenari, Golden Royal, BTN Royal Property, BTN Bumi Lingkar Asri, Griya Permata, Griya Cahaya Permata, Green Kodya Residency, BTN Grand Lingkar, BTN Taman Baru. BTN Green View, Perum Putra, Taman Bumi Asri, Griya Seruni, Permata Anggrek, Pearl Garden, Griya Sentosa Moncok, Moncok Regency, Harapan Indah, Bumi Asri, dan lain sebagainya.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, pengembangan perumahan
semestinya menyerahkan prasarana utilitas pasca selesai mengerjakan rumah dan sarana prasarana. Faktanya, 41 perumahan dari total 111 belum menyerahkan fasum-fasosnya ke Pemkot Mataram. "Kita belum tahu apa penyebabnya, " kata Dian dikonfirmasi pada Selasa 11 Juni 2024 sore.

Dia menduga upaya pemerintah untuk meminta pengembangan menyerahkan PSU tidak digubris oleh pengembang. Komisi Antirasuah ini, akan turun memasang plang peringatan ke 41 perumahan di Kota Mataram tersebut. Jika tidak gubris tegasnya, pengembang perumahan terancam dipidana. "Jadi sama seperti pajak. Kalau tidak digubris, bisa dipidana," tegasnya.

Pihaknya juga harus fair melihat permasalahan tersebut. Temuan di beberapa daerah justru
pengembang ingin menyerahkan tetapi kabupaten/kota mempersulit, sehingga pajak bumi
dan bangunan ditanggung terus oleh pengembang  Di satu sisi, pemerintah yang tidak mau menerima kemungkinan khawatir terbebani anggaran untuk perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Kita harus fair melihatnya, apakah pemda tidak mau menerima atau pengembang yang tidak mau menyerahkan," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menyebutkan, 41 perumahan yang belum menyerahkan prasarana utilitas sebenarnya telah ada upaya dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram, dengan menyurati pengembang. Akan tetapi, tidak ada respon dari pengusaha property tersebut.

KPK memfasilitasi dengan turun langsung untuk penempelan dan pemasangan plang peringatan di 41 perumahan tersebut. "Insya Allah, besok (hari ini,red) kita turun bersama KPK untuk memasang plang peringatan ke perumahan dan kantor pengembang," terangnya.

Ia mengakui, konsekuensi dari penyerahan PSU oleh pengembang akan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk peningkatan kualitas fasum- fasos. Selama ini, masyarakat selalu menyalahkan pemerintah apabila fasilitas di perumahan tidak diperbaiki. "Selama ini masyarakat hanya menyalahkan pemerintah kalau ada jalan atau fasilitas yang rusak. Padahal, pengembang belummenyerahkan ke pemerintah," katanya. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO