Selong (Suara NTB) – Organisasi Nahdlatul Wathan (NW) berminat untuk memasuki unit usaha pertambangan. NW bahkan sudah lama merencanakan akan masuk ke ranah unit usaha pertambangan tersebut.Hal ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (NW), Maulana Syaikh TGKH. Dr L. Gede Muhammad Zainuddin Atsani dalam rilisnya kepada Suara NTB, Selasa 11 Juni 2024.
Ketum PB NW ini menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi dari pemerintah yang memprioritaskan ormas keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Hamzanwadi II ini menyatakan, untuk membesarkan organisasi, mesin organisasinya harus bekerja. Menurut Maulana, banyak sekali pihak-pihak yang hanya ingin menerima hasil, tanpa mau mengeluarkan keringat. “Kami di Nahdlatul Wathan tidak ingin seperti itu, hanya duduk-duduk lalu menerima hasil,” katanya.
Sejauh ini, NW sudah memiliki beberapa unit usaha untuk menopang kegiatan organisasi. Di antaranya, unit usaha percetakan, toko dan distributor, kesehatan, teknologi hingga perkebunan. “Di Sulawesi dan Kalimantan kami sudah memiliki unit usaha kebun sawit,” ungkapnya.Saat ini, NW fokus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu untuk menjalankannya dan memperkuat jaringan bisnis.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Insya Allah Nahdlatul Wathan akan segera mengajukan perizinan WIUPK,” imbuhnya.Menurutnya, niat pemerintah sudah bagus. Diminta, jangan sedikit-sedikit curiga terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah bertujuan memberikan jalan yang legal untuk kemandirian ekonomi dan kemaslahatan umat. “Jadi jangan pemerintah dituduh macam-macam, perilaku seperti ini yang membuat kita selalu jalan di tempat dan selalu jadi penonton,” paparnya.
Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara pada 30 Mei 2024. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin tambang.
Dalam PP tersebut, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A. Pasal itu menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali serta tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Badan usaha itu juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP berlaku. (rus)