Mataram (Suara NTB)_Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berjanji akan membenahi tata kelola 13 izin usahapertambangan (IUP) bahan galian C yang dinilai bermasalah sesuai dengan rekomendasi BadanPemeriksa Keuangan (BPK) RI.
‘’Catatan BPK itu kan ada 13 IUP yang tata kelolanya belum bagus. Itulah yang akan kami benahi, kami perbarui regulasi-nya supaya tidak semua orang bisa memanfaatkan," kata Kepala Dinas ESDM NTB,Ir.H.Sahdan di Mataram, Selasa (11/6).
Ia mengaku tak mengingat nama orang per orang atau perusahaan pemegang belasan IUP bahan galianC yang dinilai bermasalah oleh BPK tersebut. Namun lokasinya tersebar di sejumlah wilayah di NTB.
"Kalau datanya saya nggak ingat ya. Tetapi jumlah pemegang IUP khusus bahan galian C ini ada ratusandi NTB, tapi dari ratusan itu ada 13 IUP catatan BPK," ujarnya.Menurut dia, yang menjadi catatan BPK untuk diperbaiki tersebut, khususnya terkait biaya jaminaneksplorasi-nya. "Yang menjadi persoalan ini ada pada jaminan kesungguhan dari para pemegang IUP.
Karena ada yang diberikan izin tapi belum bayar biaya jaminan. Jadi temuan BPK itu bukan soal adakerugian negara," terangnya.Sahdan menyebutkan kisaran nilai jaminan ini tidak banyak sekitar Rp15 juta. Namun, meski nilaijaminan ini tidak besar, tapi persoalannya belum juga dibayarkan oleh para pemegang IUP tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya merasa bersyukur ada temuan BPK tersebut, sehingga bisa lebih cermat kedepannya. ‘’Padahal, biaya jaminan ini sistemnya disetor ke bank, karena ini ada hak daerah. Inilah yangakan kita perbaiki ke depan," katanya.Sebelumnya, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2023, Auditor Utama Keuangan
Negara VI BPK, Laode Nusriadi dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar di ruang rapat ParipurnaDPRD NTB, Senin (10/6), disampaikan BPK menemukan sejumlah permasalahan.
Salah satunya, terkait pengelolaan jaminan kesungguhan dan reklamasi pasca-tambang ataspertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) belum memadai.Dalam rekomendasi BPK meminta Gubernur NTB agar menetapkan kebijakanmengaturmekanisme
pemungutan, penyimpanan dan monitoring jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi dan atau pascatambang serta memandu pelaksanaan reklamasi atau pasca tambang yang dilakukan oleh penambang.(ant)
Recent Comments