BerandaHEADLINE17 Orang Penjara Seumur Hidup, Empat Narapidana di NTB Terancam Hukuman Mati

17 Orang Penjara Seumur Hidup, Empat Narapidana di NTB Terancam Hukuman Mati

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, menyebutkan jumlah warga binaan saat ini pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak Se-Wilayah Nusa Tenggara Barat Sebanyak 4.997 Orang. Dari 4.997 orang itu, terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan sebanyak 3.981 orang dan tahanan sebanyak 1.016 orang.


“Dari jumlah tersebut, juga terdapat narapidana hukuman mati sebanyak 4 orang serta hukuman seumur hidup sebanyak 17 orang,” sebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, dalam laporannya pada acara penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8).


Dikatakan, jumlah napi yang ditampung di lapas Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak Se-Wilayah NTB ini melebihi kapasitas atau over kapasitas. Sebab kapasitas hunian Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah NTB hanya 2.535 orang.
“Sehingga pada saat ini masih mengalami over kapasitas sebesar 97,12 persen,”sebutnya.


Saat dari ribuan warga binaan tersebut, jumlah kasus terbesar adalah Narkoba sebanyak 2.909 orang atau 60 persen. Selebihnya kata dia, kasus kriminal dan lainnya.


Pada momen HUT ke 81 RI kali ini, jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapat Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1450,1453.PK.05.03 Tahun 2026 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2026 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Umum Tahun 2026 Kepada Anak Binaan sebanyak 3170 orang. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO