Sumbawa Besar (Suara NTB)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan tiga orang berinisial DH (45), M (53), dan WS alias W (19) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin 11 juni 2024 . sekitar pukul 19.30 wita. “Pelaku kita tangkap saat sedang pesta sabu di salah satu rumah pelaku yang Kecamatan Utan,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, kepada wartawan, Selasa 11 juni 2024.Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Jorok, Kecamatan Utan tersebut tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. Apalagi saat ditangkap mereka sedang menggunakan barang itu di salah satu rumah pelaku.
“Mereka kita tangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui barang tersebut miliknya,” ucapnya. Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita tiga poket sabu seberat 1,40 gram. Selain itu turut diamankan satu buah alat hisap jenis bong, satu unit timbangan digital dan Uang tunai sejumlah Rp1.000.000. “Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Kecam Maraknya Narkoba Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menyatakan perang terhadap bahaya narkoba yang semakin marak di wilayah setempat. Bahkan situasi ini bukan sekadar perang saja melainkan harus dibasmi. “Fokus utama adalah pada pengedar narkoba, bukan hanya pengguna yang dianggap sebagai korban,” ucapnya. Peredaran narkoba di Sumbawa sangat memprihatinkan di Sumbawa. Bahkan saat ini korbannya sudah merambah usia pelajar SD dan SMP sehingga akan sangat berbahaya bagi keberlanjutan generasi muda.
“Karena kondisinya memprihatinkan, kita minta orang tua untuk lebih peka dan ketat mengontrol anak-anaknya,” ujarnya. Rafiq turut mendorong aparat kepolisian untuk menelusuri dan menangkap bandar narkotika di wilayah setempat. Bahkan dirinya yakin aparat kepolisian akan mampu menemukan bandar demi menyelamatkan generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi mereka untuk mengganggu anak-anak Sumbawa, tidak ada ruang bagi mereka untuk berada di Kabupaten Sumbawa,” tegasnya. (ils)