Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat akan mengkaji kembali program tabungan perumahan (tapera). Hal ini akibat munculnya gelombang penolakan dari pekerja di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menjelaskan, tabungan perumahan sebenarnya program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Skemanya adalah memotong gaji karyawan atau pekerja swasta sebesar 3 persen setiap bulannya dalam jangka beberapa tahun kedepan. Dari pemotongan gaji itu, pekerja dibebankan membayar premi atau iuran 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. "Tapera ini sebenarnya program dari Kementerian PUPR," sebut Rudi dikonfirmasi, kemarin.
Program Tapera telah dikomunikasikan dengan serikat pekerja di Kota Mataram. Mereka kata Rudi, menyampaikan penolakan secara lisan tetapi belum ada surat penolakam secara tertulis dilayangkan ke Disnaker.
Rudi menegaskan, kepastian pelaksanaan tapera menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI akan dikaji kembali program
tersebut. "Informasinya mau dikaji lagi," ujarnya.
Tapera tidak serta merta diberlakukan oleh pemerintah. Rencana awal program itu akan mulai bergulir tahun 2027. Jika program ini diberlakukan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada pekerja dan perusahaan terutama tentang skema pembayaran iuran. Pekerja memiliki tanggungjawab membayar 2,5 persen dari gaji pokok dan 0,5 persen dari perusahaan.
Karyawan swasta di Mataram, Rozi justru sepakat dengan tabungan perumahan tersebut. Dengan catatan, pemerintah mengatur dalam batas waktu ditentukan jika karyawan atau peserta tapera tidak mengambil rumah maka tabungan perumahan bisa dicairkan. "Kalau skemanya diatur bisa dicairkan dalam waktu tertentu, saya kira tidak masalah," katanya.
Dia mengasumsikan apabila membeli rumah subsidi harganya relatif mahal. Rata-rata cicilan Rp1 juta lebih per bulan dengan tenor 15 tahun sampai 20 tahun. Secara hitung-hitungan ekonomi bisa lebih mahal, sama atau lebih rendah dengan program tapera. "Bagi saya yang belum punya rumah akan lebih murah dengan tapera, karena hanya 3 persen iuran dari gaji per bulan. Bandingkan dengan rumah subsidi kita harus bayar Rp1
juta lebih," ujarnya.
Namun demikian, pemerintah harus mengatur skema pencairan tabungan jika pekerja tidak membutuhkan rumah dengan alasan tertentu. Kedua, proses pencairan dipermudah tanpa ada potongan dan persyaratan yang ribet. (cem)
Recent Comments