spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKPolitisi PDIP Perjuangkan Hak Karyawan Toko dan Sales Dilindungi Perda

Politisi PDIP Perjuangkan Hak Karyawan Toko dan Sales Dilindungi Perda

Mataram (Suara NTB) –Anggota DPRD NTB, Made Slamet berencana mengusulkan agar semua karyawan toko hingga para sales di semua wilayah Provinsi NTB juga bisa memperoleh hak berupa jaminan keselamatan dan perlindungan berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Langkah Made dipicu, hingga kini masih banyak pemilik toko hingga pengusaha di NTB yang mengabaikan hak para pekerjanya. Akibatnya, jika ada kecelakaan saat bekerja, para karyawannya tidak memperoleh hak apapun.

“Maka, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sedang di godong DPRD NTB ini. Saya akan mengusulkan agar karyawan toko hingga para sales mereka memperoleh hak BPJS hingga perlindungan pekerja lainnya,” ujar Made Slamet pada Selasa 11 Juni 2024.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, selama ini pemerintah daerah hanya fokus mengurusi perlindungan pada para pekerja migran Indonesia (PMI) NTB yang bekerja ke luar negeri. Namun para pekerja lokal, justru dilupakan hak dan perlindungan mereka.

“Kedepan ini, yang saya enggak mau. Para pekerja formal di Provinsi NTB yang sudah berkeringat menggerakkan perekonomian ekonomi daerah harus juga memperoleh hak yang sama. Ini agar saat ada persoalan saat bekerja, maka keluarga yang ditinggalkan akan bisa aman dan ada kepastian jaminannya,” jelas Made.

Sebelum berkiprah sebagai politisi. Made mengaku sempat menjadi sales salah satu produk yang berkeliling menjual produk tersebut ke pasar-pasar di wilayah NTB. Karena itu, ia memahami akan kondisi kebatinan para karyawan hingga sales saat ada persoalan. Mulai kesehatan hingga biaya anak sekolah.

“Iya kalau punya tabungan, kalau enggak punya karena banyak cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan, gaji yang diterima enggak cukup. Mayoritas para karyawan dan sales jarang yang punya simpanan alias tabungan. Ini yang harus kita pikirkan mulai dari sekarang dengan memasukkan klausul kewajiban para pemilik tokoh dan pengusaha untuk memasukkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas dia.Made menegaskan bahwa dirinya akan serius mengawal hak-hak karyawan toko hingga sales agar bisa terakomodir dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini.

Terlebih, dalam kondisi keuangan yang serba sulit, lantaran naiknya harga barang kebutuhan pokok. Juga di tengah kengototan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ramai di protes namun tetap digulirkan.”Saya akan pasang badan membela hak-hak para pekerja yang selama ini dilupakan. Ini agar Pemda melalui Dinas Tenaga Kerjanya bisa serius mengawal Raperda ini manakala sudah disahkan, sehingga jangan lagi ada pengabaian pada hak para pekerja di Provinsi NTB,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO