Sumbawa Besar (Suara NTB)– Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa, Yulhaidir mengaku bahwa kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas di Kelurahan Seketeng, mulai terdesak pemukiman. “Kalau dari standarnya, pemukiman penduduk harus berjarak 2 kilometer dari pemukiman, tetapi faktnya saat ini jaraknya hanya sekitar 1 kilometer,” kata Yul kepada Suara NTB, Rabu 12 November 2024. Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008, bahwa syarat untuk pembangunan TPA harus berjarak sekitar 2 kilometer.
Namun saat ini pemukiman masyarakat di sekitar lokasi TPA sudah sangat berdekatan sehingga sangat berbahaya. “Kita tidak kenapa bisa ada pemukiman yang berdekatan dengan TPA, padahal sangat beresiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya. Yul melanjutkan, bahkan saat ini sudah ada salah satu pengembang perumahan yang mulai melakukan pembangunan pemukiman di lokasi itu. Seharusnya pada saat pembangunan pemukiman tersebut harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan. “Lokasi TPA kita tidak bergeser sejak ditetapkan pemerintah, tetapi pemukiman masyarakat lah yang bergerak mendekat ke TPA,” ujarnya.
Tentu yang dikhawatirkan terjadi nantinya jika pemukiman berdekatan dengan TPA yakni longsor. Belum lagi bau menyengat, kebakaran yang bersumber dari TPA dan permasalahan lainnya. “Memang sampah yang ada di TPA kita berada di lembah sehingga untuk terjadi longsor kemungkinan sangat kecil terjadi, tetapi kita kan tidak tau beberapa tahun kedepan,” tambahnya. Apalagi kondisi TPA Raberas saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan karena banyaknya tumpukan sampah. Bahkan berdasarkan hasil kajian usia TPA hanya bisa bertahan selama 800 hari dengan volume sampah per harinya sekitar 75 ton. “Kondisi TPA kita sudah sangat memprihatinkan, sehingga harus dilakukan revitalisasi untuk memperpanjang usia TPA,” tukasnya. (ils)