spot_img
Kamis, November 14, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADugaan Korupsi Dana BLUD Jilid II,Sejumlah Pejabat RSUD Sumbawa Diklarifikasi Jaksa

Dugaan Korupsi Dana BLUD Jilid II,Sejumlah Pejabat RSUD Sumbawa Diklarifikasi Jaksa

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, diklarifikasi penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022. “Jadi, suda tiga orang pejabat di RSUD yang minta klarifikasi kemarin di tahap pengumpulan data dan keterangan di kasus tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Rabu 12 juni 2024. Zanuar melanjutkan mereka yang dimintai klarifikasi yakni.

H.Hermansyah selaku Kabag Tata Usaha (TU), Lin Susilawati bendahara, dan Nur Komala selaku kabag Keuangan. Selain tiga orang, sejumlah pihak lainnya juga segera masuk agenda pemanggilan. “Tetap akan kita panggil semuanya di proses penyelidikan atas perkara tersebut sesuai sehingga kita minta pihak yang dipanggil untuk kooperatif,” ujarnya. Menurutnya pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap belasan rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

“Sesuai dengan LHP BPK-RI merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK,” ucapnya. Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI. “Sesuai hasi kajian dan telaah, kita menemukan adanya potensi kerugian negara tinggal kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,087 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi. Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO